Monday, February 11, 2013

Makna Pernikahan




Apa itu menikah/ pernikahan?

Hari sabtu tangal 2 Februari 2012 dan sabtu 9 Februari 2012, penulis baru saja menghadiri upacara pernikahan teman penulis. Kali ini penulis akan berbagi sedikit informasi tentang pernikahan.

Pernikahan adalah pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial yang dihadiri oleh nakib, wali nikah/orangtua mempelai, dan beberpa orang saksi. Dalam pelaksanaannya, upacara pernikahan memiliki banyak variasi berdasarkan tradisi tiap suku, agama dan budaya pada tiap-tiap masyarakat.

Sebuah pernikahan tidak hanya menyatukan dua orang, tapi dua keluarga besar dari dua culture/budaya yang berbeda. Sebagai dua sejoli yang hidup dan dibesarkan dari lingkungan keluarga yang berbeda, cara pembelajaran yang berbeda, culture yang berbeda, pandangan hidup yang berbeda, dan pemikiran yang berbeda merupakan tantangan tersendiri bagi mereka yang sudah sah dalam ikatan pernikahan dan disubut sebagai pasangan suami-istri. Karena itulah setiap jiwa yang sudah terikat dalam pernikahan seperti menemukan satu keluarga baru dan menggenggam dua keluarga dalam tangan mereka. Sehingga mereka harus bisa bersikap adil pada kedua belah pihak keluarga, 4 orang bapak dan 4 orang ibu, berikut setiap saudara dari tiap-tiap pasangan.

Dari sudut pandang agama, sebuah pernikahan dianggap sah apabila pasangan sudah mengucapkan janji setia pada masin-masing pasangan. Dalam Islam, sebuah pernikahan dianggap sah apabila sudah ada ijab kabul dari pihak wanita (biasanya oleh wali mempelai wanita) dengan mempelai pria dan disahkan oleh saksi-saksi yang hadir. Jumlah saksi dalam sebuah pernikahan secara Islam minimal berjumlah dua orang.

Pernikahan mendapatkan pengesahan secara hukum begitu dokumen tertulis tentang pernikahan telah ditanda tangani, sehingga kedua mempelai masing-masing memegang surat nikah yang dikeluarkan oleh badan hukum pada tiap negara tertentu. Dengan begitu, status pernikahan mereka dicatat dalam buku negara sehingga memudahkan urusan administrasi bagi mereka yang sudah menikah apabila ke depannya membutuhkan data/segala sesuatu yang berhubungan dengan pencatatan sipil pernikahan.

Penggelaran upacara pernikahan biasanya disesuaikan dengan adat istiadat suatu daerah tertentu. Dimana antara satu daerah dengan daerah lainnya mempunyai adat istiadat pelaksanaan acara pernikahan yang berbeda. Misal didaerah jawa timur, biasanya terdapat acara siraman sebelum acara pernikahan. Hal ini akan berbeda dengan adat di makassar atau palembang.

Pernikahan merupakan upacara agung dengan tujuan mulia yaitu menyatukan dua hati, dua jiwa, mempertahankan keturunan, dan menentramkan jiwa.


No comments:

Post a Comment