Apa itu menikah/ pernikahan?
Hari sabtu tangal 2 Februari 2012
dan sabtu 9 Februari 2012, penulis baru saja menghadiri upacara pernikahan
teman penulis. Kali ini penulis akan berbagi sedikit informasi tentang
pernikahan.
Pernikahan adalah pengikatan
janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang yang terdiri dari laki-laki dan
perempuan yang bertujuan untuk meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama,
norma hukum, dan norma sosial yang dihadiri oleh nakib, wali nikah/orangtua
mempelai, dan beberpa orang saksi. Dalam pelaksanaannya, upacara pernikahan
memiliki banyak variasi berdasarkan tradisi tiap suku, agama dan budaya pada
tiap-tiap masyarakat.
Sebuah pernikahan tidak hanya
menyatukan dua orang, tapi dua keluarga besar dari dua culture/budaya yang
berbeda. Sebagai dua sejoli yang hidup dan dibesarkan dari lingkungan keluarga
yang berbeda, cara pembelajaran yang berbeda, culture yang berbeda, pandangan
hidup yang berbeda, dan pemikiran yang berbeda merupakan tantangan tersendiri
bagi mereka yang sudah sah dalam ikatan pernikahan dan disubut sebagai pasangan
suami-istri. Karena itulah setiap jiwa yang sudah terikat dalam pernikahan
seperti menemukan satu keluarga baru dan menggenggam dua keluarga dalam tangan
mereka. Sehingga mereka harus bisa bersikap adil pada kedua belah pihak
keluarga, 4 orang bapak dan 4 orang ibu, berikut setiap saudara dari tiap-tiap
pasangan.
Dari sudut pandang agama, sebuah
pernikahan dianggap sah apabila pasangan sudah mengucapkan janji setia pada masin-masing
pasangan. Dalam Islam, sebuah pernikahan dianggap sah apabila sudah ada ijab
kabul dari pihak wanita (biasanya oleh wali mempelai wanita) dengan mempelai
pria dan disahkan oleh saksi-saksi yang hadir. Jumlah saksi dalam sebuah
pernikahan secara Islam minimal berjumlah dua orang.
Pernikahan mendapatkan pengesahan
secara hukum begitu dokumen tertulis tentang pernikahan telah ditanda tangani,
sehingga kedua mempelai masing-masing memegang surat nikah yang dikeluarkan
oleh badan hukum pada tiap negara tertentu. Dengan begitu, status pernikahan
mereka dicatat dalam buku negara sehingga memudahkan urusan administrasi bagi
mereka yang sudah menikah apabila ke depannya membutuhkan data/segala sesuatu
yang berhubungan dengan pencatatan sipil pernikahan.
Penggelaran upacara pernikahan
biasanya disesuaikan dengan adat istiadat suatu daerah tertentu. Dimana antara
satu daerah dengan daerah lainnya mempunyai adat istiadat pelaksanaan acara
pernikahan yang berbeda. Misal didaerah jawa timur, biasanya terdapat acara
siraman sebelum acara pernikahan. Hal ini akan berbeda dengan adat di makassar
atau palembang.
Pernikahan merupakan upacara
agung dengan tujuan mulia yaitu menyatukan dua hati, dua jiwa, mempertahankan
keturunan, dan menentramkan jiwa.
No comments:
Post a Comment