Dosen
Pembimbing: Ibu Azizah Muhammad, SH., MM.
Disusun
Oleh:
EMI FATMAWATI NIM: 10620047
Jurusan Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS BOROBUDUR
Jl. Raya Kalimalang No. 1
2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah swt
atas seluruh rahmat, taufik, dan hidayah yang dilimpahkan-Nya kepada kita
semua, sehingga karena Dia-lah penulis dapat menyelesaikan makalah Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan ini.
Makalah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan yang berjudul “Pancasila dan Kewargaegaraan” ini bertujuan
untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan ujian tengah semester pertama untuk
materi pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di
samping ujian tengah semester tertulis yang telah lebih dulu diselenggarakan.
Makalah ini berisi tentang
pengertian pancasila, fungsi pancasila, hubungan pancasila dengan UUD 1945,
butir-butir pancasila serta tentang kewarganegaraan.
Harapan penulis, makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan mahasiswa maupun masyarakat umum
pada umumnya.
Akhirnya penulis mengucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyelesaian makalah ini.
- Ibu Hj. Azizah Muhamad, SH. MM.
yang telah membimbing penulis selama tengah semester ini.
- Orang tua penulis atas dukungan
moril, spiritual serta materiilnya.
- Semua pihak yang turut membantu
penyelesaian makalah ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Akhirnya makalah ini penulis persembahkan untuk orang tua penulis,
pengajar-pengajar penulis, dan semua pihak yang membutuhkan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pancasila dan kewarganegaraan dalam makalah ini.
Saran dan kritik senantiasa dinantikan supaya makalah ini menjadi
lebih sempurna di masa mendatang.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………. iii
BAB I. PENDAHULUAN ...……………………………………………………. 1
1.1.Latar
Belakang ………………………………………………………….. 1
.2.
Metode ………………………………………………………………….. 1
.3.
Maksud dan Tujuan
……………………………………………………... 1
BAB II. PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN ………………………. 2
2.1. Pancasila
………………………………………………………………… 2
2.1.1.
Pengertian Pancasila …………………………………………………… 2
2.1.2.
Butir-Butir Pancasila …………………………………………………… 4
2.1.3.
Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945 ………………………………. 6
2.2. Kewarganegaraan
………………………………………………………. 6
BAB III. PENUTUP
……………………………………………………………. 7
3.1.Kesimpulan
……………………………………………………………… 7
3.2.Saran
……………………………………………………………………. 7
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………… 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pancasila adalah
nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia
sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Hal ini pula yang pada akhirnya
memberikan perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.
Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta
watak orang Indonesia .
Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya. Dengan nilai-nilai ini
pula rakyat Indonesia
melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani
dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat.
Untuk mewujudkan
masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma,
aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh
setiap warga negara Indonesia .
Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
1.2.
Metode
Dalam penyusunan makalah ini, Penulis
menggunakan metode analisis dan penelaahan literature yang dinilai cukup
efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh
penulis sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan
beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila
karena pengaruh berkembangnya zaman.
1.3.
Maksud dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini
penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan
mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar
mengamalakan pancasila dan mengamalkan pancasila.
BAB II
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
2.1. Pancasila
Pancasila sebagai
dasar negara Rebublik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar negara, maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan
pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas/dasar” (Moh Yamin).
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas/dasar” (Moh Yamin).
Perkataan pancasila
mula-mula digunakan di dalam masyarakat india
yang beragama budha, yang mengartikan lima
aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila
menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5
M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, Madon (berjina), Mabuk dan Main (berjudi).
Secara termologis istilah Pancasila
artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini
mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945
sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945.
2.1.1. Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila dilihat dari fungsinya:
a.
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering
disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche
Gronslag), ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara terutama
segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala
bidang dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan
negara.
Sebagai dasar negara,
Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau
cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah,
baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis
atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang pada akhirnya dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
b. Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pandangan hidup
berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi
segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi
kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dengan demikian dalam
kehidupan bersama, cita-cita yang ingin dicapai bersumber pada pandangan
hidupnya.
Dalam pengertian
inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup
bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan
hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan
hidup negara dapat disebut sebagai idiologi negara.
Pandangan hidup
masyarakat dan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal
balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup
masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian,
dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan
negara yaitu pemerintahan. Terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu
kewajiban pemerintah dan penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
(Darmodihardjo, 1996).
c.
Sebagai Dasar Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi
bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata
lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat
dari pandangan hidup masyarakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa
materialis (asal bahan) Pancasila.
2.1.2.
Butir-Butir Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Manusia Indonesia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaanya masing masing.
·
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
·
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
·
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
·
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
·
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·
Berani membela kebenaran dan keadilan.
·
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
·
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
·
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
·
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.
·
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
·
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia .
·
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
·
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
·
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
·
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
·
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
·
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
·
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
·
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
·
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.
·
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Menghormati hak orang lain.
·
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain
·
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
·
Suka bekerja keras.
·
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
·
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
2.1.3. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Pancasila merupakan
kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana
kejiwaan serta watak bangsa Indonesia ,
melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan tujuan
proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat
pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada
tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam
Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan
bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran
tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan
aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
2.2. Kewarganegaraan
Warga negara meliputi rakyat
yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan
negara. Dalam hubungan antara warga negara dengan negara, warga negara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadasp negara dan sebaliknya, warga negara
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Kewarganegaraan adalah ilmu yang mempelajari tentang hak-hak dan
kewajiban warga negara dengan negara demikian pula sebaliknya.
BAB III
PENUTUP
3.3.
Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil
telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan yaitu:
1. Pancasila bersifat sistematis,
artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2. Pancasila sebagai dasar negara
membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat
asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan
hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3. Demi mewujudkan masyarakat pancasila,
artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur,
dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan
kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
3.4.
Saran
Bahwa untuk dapat mencapai
suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai
luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Penulis menyarankan “Marilah bersama-sama kita memahami dan mendalami
ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi
sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila
yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era
globalisasi sekarang ini. Selain itu, saat ini amalan
Pancasila serta semangat Bhineka Tunggal Ika sudah mulai ditinggalkan ataupun
dilupakan. Sehingga sudah saatnya kita kembali mengingat betapa bergunanya bagi
kita bahwa Ideologi Pancasila memiliki nilai luhur yang dapat mempersatukan
bangsa Indonesia dan
membangkitkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari keterpurukan”.
DAFTAR PUSTAKA
Suardi, Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2
SMU. Jakarta :
Yudhistira.
terimakasih yah ka ilmu nya, salam kenal ka
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete