Tuesday, February 12, 2013

Pancasila dan Kewarganegaraan



MAKALAH PKn
PANCASILA,&,KEWARGANEGARAAN
 











Dosen Pembimbing: Ibu Azizah Muhammad, SH., MM.






Disusun Oleh:
EMI FATMAWATI                   NIM: 10620047


Jurusan Ekonomi Manajemen





UNIVERSITAS BOROBUDUR
Jl. Raya Kalimalang No. 1
Jakarta Timur
2010
KATA PENGANTAR




            Puji syukur ke hadirat Allah swt atas seluruh rahmat, taufik, dan hidayah yang dilimpahkan-Nya kepada kita semua, sehingga karena Dia-lah penulis dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini.
            Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berjudul “Pancasila dan Kewargaegaraan” ini bertujuan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan ujian tengah semester pertama untuk materi pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di samping ujian tengah semester tertulis yang telah lebih dulu diselenggarakan.
            Makalah ini berisi tentang pengertian pancasila, fungsi pancasila, hubungan pancasila dengan UUD 1945, butir-butir pancasila serta tentang kewarganegaraan.
            Harapan penulis, makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan mahasiswa maupun masyarakat umum pada umumnya.
            Akhirnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyelesaian makalah ini.
  1. Ibu Hj. Azizah Muhamad, SH. MM. yang telah membimbing penulis selama tengah semester ini.
  2. Orang tua penulis atas dukungan moril, spiritual serta materiilnya.
  3. Semua pihak yang turut membantu penyelesaian makalah ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Akhirnya makalah ini penulis persembahkan untuk orang tua penulis, pengajar-pengajar penulis, dan semua pihak yang membutuhkan bahan-bahan yang berhubungan dengan pancasila dan kewarganegaraan dalam makalah ini.
Saran dan kritik senantiasa dinantikan supaya makalah ini menjadi lebih sempurna di masa mendatang.



                                                                                                Bogor, November 2010
                                                                                                           


Penulis













DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR …………………………………………………………..    ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………….    iii
BAB I. PENDAHULUAN ...…………………………………………………….   1
1.1.Latar Belakang …………………………………………………………..           1
.2.    Metode …………………………………………………………………..           1
.3.    Maksud dan Tujuan ……………………………………………………...          1
BAB II. PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN ………………………. 2
2.1.      Pancasila …………………………………………………………………    2
2.1.1. Pengertian Pancasila ……………………………………………………     2
2.1.2. Butir-Butir Pancasila ……………………………………………………     4
2.1.3. Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945 ……………………………….    6
2.2.      Kewarganegaraan ……………………………………………………….     6
BAB III. PENUTUP …………………………………………………………….    7
3.1.Kesimpulan ………………………………………………………………          7
3.2.Saran …………………………………………………………………….           7
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………   8





















BAB I
PENDAHULUAN




1.1.      Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Hal ini pula yang pada akhirnya memberikan perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya. Dengan nilai-nilai ini pula rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

1.2.      Metode

Dalam penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis dan penelaahan literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan relevensinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena pengaruh berkembangnya zaman.


1.3.      Maksud dan Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini penulis berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar mengamalakan pancasila dan mengamalkan pancasila.















BAB II
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN




2.1.   Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Rebublik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas/dasar” (Moh Yamin).
Perkataan pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, Madon (berjina), Mabuk dan Main (berjudi).
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

2.1.1.      Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila dilihat dari fungsinya:

a.   Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag), ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

b.   Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dengan demikian dalam kehidupan bersama, cita-cita yang ingin dicapai bersumber pada pandangan hidupnya.
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai idiologi negara.
Pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintahan. Terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).

c.       Sebagai Dasar Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.




2.1.2. Butir-Butir Pancasila
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
·         Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·         Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing.
·         Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.   Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
·         Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
·         Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
·         Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
·         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·         Berani membela kebenaran dan keadilan.
·         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
·         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.   Persatuan Indonesia
·         Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·         Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
·         Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
·         Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·         Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
·         Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·         Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·         Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
·         Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
·         Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·         Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
·         Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Menghormati hak orang lain.
·         Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
·         Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·         Suka bekerja keras.
·         Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·         Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2.1.3.   Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.

2.2.   Kewarganegaraan

   Warga negara meliputi rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadasp negara dan sebaliknya, warga negara mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Kewarganegaraan adalah ilmu yang mempelajari tentang hak-hak dan kewajiban warga negara dengan negara demikian pula sebaliknya.




















BAB III
PENUTUP




3.3.         Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan yaitu:
1.      Pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
2.      Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.      Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.

3.4.      Saran
Bahwa untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penulis menyarankan “Marilah bersama-sama kita memahami dan mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini. Selain itu, saat ini amalan Pancasila serta semangat Bhineka Tunggal Ika sudah mulai ditinggalkan ataupun dilupakan. Sehingga sudah saatnya kita kembali mengingat betapa bergunanya bagi kita bahwa Ideologi Pancasila memiliki nilai luhur yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan membangkitkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari keterpurukan”.















DAFTAR PUSTAKA




Suardi, Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU. Jakarta: Yudhistira.



2 comments: