Saturday, January 26, 2013

Bank dan Lembaga Keuangan


CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN
MANAJEMEN PERBANKAN

Contoh Soal 32:
1.       Uraikan pengertian bank dan lembaga keuangan yang anda ketahui!
è Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. (misal: transfer, jasa penagihan, jasa kliring, penyimpanan dokumen, dll)
è Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana, atau kedua-duanya, menghimpun dan menyalurkan dana.

2.       Kita mengetahui berbagai jenis bank terutama di Indonesia. Anda diminta untuk menjelaskan jenis bank dilihat  dari segi fungsinya!
Jenis Bank dari segi fungsinya:
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14/1967:
a.       Bank umum
b.      Bank pembangunan
c.       Bank tabungan
d.      Bank pasar
e.      Bank desa
f.        Lumbung desa
g.       Bank pegawai
h.      Dan bank jenis lainnya
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 7/1992 dan ditegaskan UU RI Nomor 10/1998:
a.       Bank Umum à bank pembangunan dan bank tabungan.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) à bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai.
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3.       Kemudian uraikan pula jenis bank dari segi menentukan harga secara lengkap (minimal tiga perbedaan)
Jenis bank dari segi menentukan harga:
a.       Bank yang berdasarkan Prinsip konvensional
-          Terpengaruh budaya kolonia belanda (barat)
-          Spread based: menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito serta harga beli untuk produk pinjamannya (kredit)
-          Fee based: untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu, seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa iuran, dan biaya-biaya lainnya.
b.      Bank yang berdasarkan prinsip syariah
-          Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
-          Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
-          Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
-          Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
-          Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank olh pihak lain (ijarah wa iqtina)

4.       Jelaskan perbedaan antara bank umum dengan BPR, secara lengkap!
a.       Bank Umum
-          Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
-          Jasa yang diberikan bersifat umum, yaitu dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada
-          Wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah
-          Sering disebut bank komersil (commercial bank)
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
-          BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
-          Kegiatannya hanya meliputi penghimpunan dan penyaluran dana saja
-          Dalam menghimpun dana BPR dilarang menerima simpanan giro
-          Jangkauan wilayah operasinya dibatasi dalam wilayah-wilayah tertentu
-          Modal awal pendirian BPR relatif lebih kecil daripada modal awal pendirian bank umum
-          BPR tidak diperkenankan ikut kliring serta transaksi valuta asing.

5.       Jelaskan pula perbedaan antara bank umum dan bank Indonesia!
Perbedaan bank sentral dan bank umum
Bank Sentral
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan

Bank Umum

1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum

6.       Bank indonesia sebagai bank sentral memiliki beberapa tujuan dan tugas. Untuk mencapai tujuan tersebut anda diminta untuk menjelaskan secara singkat tujuan dan tugas bank indonesia.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tugas utama yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Ketiga bidang tersebut yaitu:
1.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.       Mengatur dan mengawasi bank

No comments:

Post a Comment