Saturday, January 26, 2013

Pajak Penghasilan




MAKALAH PERPAJAKAN INDONESIA
PAJAK PENGHASILAN
 








Dosen Pembimbing : Ibu Rumia Simanullang



Disusun Oleh:
KELOMPOK I


                                Chaerunisa                                             (10620086)
                                Dwi Susilowati                                        (10620060)
                                Emi Fatmawati                                        (10620047)
                                Mega Maska S                                        (10620012)
                                M. Ikhsan Bahrudin                                (10620030)
                                Santo Suwandi                                       (10620059)


FAKULTAS EKONOMI - MANAJEMEN


UNIVERSITAS BOROBUDUR
JL. Raya Kalimalang No. 1
Jakarta Timur
2011

PAJAK PENGHASILAN




  1. Pendahuluan
Pajak Penghasilan adalah nilai yang dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Sejak tahun 1984 Pajak Penghasilan dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang Pajak Penghasilan dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan sebagai sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.


  1. Subjek Pajak dan Objek Pajak serta Wajib Pajak
a.      Subjek Pajak
Subjek Pajak diartikan sebagai orang atau badan atau pihak yang dituju oleh undang-undang untuk dikenai pajak. Subjek Pajak bisa berupa orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan lokasi geografis subjek pajak dibedakan menjadi dua:
1)      Subjek Pajak Dalam Negeri
-          Orang pribadi yang bertempat tinggal / berada di Indonesia
-          Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
-          Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
2)      Subjek Pajak Luar Negeri
Orang pribadi atau badan yang didirikan atau berkedudukan di luar Indonesia yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melaui bentuk usaha tetap di Indonesia.

b.      Objek Pajak
Objek Pajak adalah sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Objek pajak untuk PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

c.       Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

  1. Pajak Penghasilan Serta yang Tidak Termasuk Kategori Subjek dan Objek Pajak
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuik tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya.
a.      Orang atau badan yang tidak termasuk kategori subjek pajak
Berikut yang tidak termasuk dalam kategori subjek Pajak:
·         Kantor Perwakilan Negara Asing
·         Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
·         Organisasi Internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
·         Pejabat perwakilan organisasi internasional

b.      Penghasilan yang tidak termasuk kategori objek pajak
Pasal 4 ayat (3) menjelaskan bahwa terdapat penghasilan yang tidak termasuk kategori penghasilan yang kena PPh, yaitu:
·         Bantuan/sumbangan dan harta hibahan
·         Warisan
·         Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
·         Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
·         Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
·         Dividen atau bagian laba yang diterima oleh badan usaha dengan syarat tertentu
·         Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension
·         Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension
·         Laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer
·         Dihapus
·         Laba perusahaan modal ventura
·         Beasiswa tertentu
·         Sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba
·         Bantuan oleh badan sosial

  1. Penetapan Pengeluaran yang Boleh dan Tidak Boleh Dibebankan sebagai Biaya
Jika dalam skuntansi komersial kita menyebutnya sebagai ‘beban’, dalam undang-undang perpajakan kita menyebutnya sebagai ‘biaya’.
a.      Pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya (deductible expenses)
Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan yaitu beban yang mempunyai manfaat kurang dari satu tahun (gaji, biaya administrasi, bunga) dan lebih dari satu tahun.
      Pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi: : “Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”, termasuk didalamnya:
-          biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
-          penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
-          iuran kepada dana pension
-          kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
-          kerugian selisih kurs mata uang asing
-          biaya penelitian dan pengembangan perusahaan
-          biaya beasiswa, magang dan pelatihan
-          piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
-          sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
-          sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
-          biaya pembangunan infrastruktur sosial
-          sumbangan fasilitas pendidikan
-          sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

b.      Pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya (non-deductible expenses)
-          pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
-          biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham
-          pembentukan atau pemupukan dana cadangan
-          premi asuransi
-          penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan
-          jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham
-          harta yang dihibahkan
-          pajak penghasilan
-          biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
-          gaji anggota persekutuan
-          sanksi administrasi


  1. Kompensasi Kerugian
Apabila penghasilan bruto dari wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap setelah dilakukan pengurangan sesuai dengan pengeluaran didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

  1. Besarnya PTKP dan Tarif Pajak
a.      Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
1)      Rp 15.840.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi
2)      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
3)      Rp 15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana di maksud dalam pasal 8 ayat (1)
4)      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
b.      Tarif Pajak
Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif PPh yang diterapkan adalah sebagai berikut:
1)      Untuk wajib pajak orang pribadi:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
~ Rp 50.000.000,00
5 %
Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00
15 %
Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00
25 %
> Rp 500.000.000,00
30 %

2)      Untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditetapkan dengan tarif 28 %

  1. Tata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan yang Terutang
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang adalah Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Cara menghitungnya:

Pajak Terutang = Tarif Pajak + Penghasilan Kena Pajak

  1. Undang-Undang Perpajakan
·         Pasal 4 ayat (1) huruf g tentang UU Pajak Penghasilan dalam bentuk dividen
·         Pasal 16 ayat (1) UU Pajak Penghasilan tentang penghasilan jasa konstruksi
·         Pasal 31A UU Pajak Penghasilan jo. PP Nomor 148 Tahun 2000 tentang wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu (pemberian fasilitas pajak)
·         PP Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu)
·         Kepres RI Nomor 75 Tahun 1994 Tanggal 16 November 1994 tentang fasilitas perpajakan bagi penanaman modal di bidang pertambangan minyak, gas, dan panas bumi
·         Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE 13/Pj.43/1999 Tanggal 22 Maret 1999 tentang pelaksanaan PPh atas Stock Option
·         SE Dirjen Pajak Nomor SE 22/Pj.42/1999 Tanggal 27 Mei 1999 tentang perlakuan PPh atas biaya bunga dan biaya overhead dalam masa konstruksi
·         Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh serta SE Dirjen Pajak Nomor SE 46/Pj.22/1998 Tanggal 31 Desember 1998 tentang perlakuan PPh atas selisih kurs
·         SE Nomor SE 27/Pj.42/1998 Tanggal 25 Agustus 1998 tentang pembebanan kerugian selisih kurs tahun 1997 bagi wajib pajak merger
·         Kepmenkeu Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang perlakuan PPh atas Sewa
·         Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep.220/Pj./2002 Tanggal 18 April 2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian telepon selular dan kendaraan perusahaan
·         Kepmenkeu Nomor 543/KMK.03/2001 Tanggal 31 Desember 2002 tentang perpajakan atas kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) internasional di bidang produksi mainan anak-anak
·         Keputusan dirjen pajak No. Kep.316/Pj./2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas pengeluaran biaya perolehan perangkat lunak computer
·         SE Dirjen Pajka Nomor SE 02/Pj.42/2002 Tanggal 18 Februari 2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas pengeluaran untuk pajak daeerah dan retribusi daerah
·         PP Nomor 27 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara
·         Peraturan Menteri keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 serta Peraturan Dirjen Pajak No. Per 52/Pj/2008 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan penyalur (distributor) rokok
·         Dll

No comments:

Post a Comment