Karakteristik PPnBM :
1.
PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN;
2.
PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor, atau
penyerahan di dalam Daerah Pabean BKP Yang Tergolong Mewah oleh pabrikan yang
menghasilkannya;
3.
PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM. Namun
untuk Pengusaha Kena Pajak yang mengekpsor BKP Yang Tergolong Mewah bisa minta
restitusi PPnBM yang telah dibayar.
Mengapa harus dikenakan PPnBM? Hal
ini tak lain bertujuan untuk:
1.
supaya “adil” dalam hal pembebanan pajak antara konsumen
yang kaya dengan konsumen yang berpenghasilan rendah;
2.
mengendalikan pola konsumsi BKP Yang Tergolong Mewah;
3.
melindungi produsen kecil;
4.
untuk mengamankan penerimaan negara.
Kriteria BKP Yang Tergolong Mewah
adalah:
1.
barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2.
barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3.
pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi;
4.
barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5.
apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral
masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
Contoh
perhitungan PPnBM:
Pabriksan Microwave Oven menyerahkan
produknya kepada Pedagang Besar
Harga Jual 1 Unit Microwave
Oven
Rp. 2.000.000,00
Terutang:
PPN = 10% x Rp. 2.000.000,00 = Rp.
200.000,- (dapat merupakan Pajak Masukan bagi Pedagang Besar)
PPnBM (tarif 20%) = 20% x Rp. 2.000.000,-
Pedagang Besar menyerahkan Microwave
Oven kepada Pedagang Eceran
Harga Beli 1 unit
AC
Rp. 2.400.000,00
Laba
Rp. 300.000,00
Harga
Jual
Rp. 2.700.000,00
Terutang:
PPN = 10% x Rp. 2.700.000,00 = Rp.
270.000,- (dapat merupakan Pajak Masukan bagi Pedagang Eceran)
Pedagang Eceran menyerahkan AC
kepada Konsumen
Harga Beli 1 unit
AC
Rp. 2.700.000,00
Laba
Rp. 300.000,00
Harga
Jual
Rp. 3.000.000,00
Terutang:
PPN = 10% x Rp. 3.000.000,00
=
Rp. 300.000,00
Harga dibayar oleh
konsumen
Rp. 3.300.000,00
No comments:
Post a Comment