Saturday, January 26, 2013

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)



Karakteristik PPnBM :
1.            PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN;
2.            PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor, atau penyerahan di dalam Daerah Pabean BKP Yang Tergolong Mewah oleh pabrikan yang menghasilkannya;
3.            PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM. Namun untuk Pengusaha Kena Pajak yang mengekpsor BKP Yang Tergolong Mewah bisa minta restitusi PPnBM yang telah dibayar.
Mengapa harus dikenakan PPnBM? Hal ini tak lain bertujuan untuk:
1.            supaya “adil” dalam hal pembebanan pajak antara konsumen yang kaya dengan konsumen yang berpenghasilan rendah;
2.            mengendalikan pola konsumsi BKP Yang Tergolong Mewah;
3.            melindungi produsen kecil;
4.            untuk mengamankan penerimaan negara.
Kriteria BKP Yang Tergolong Mewah adalah:
1.            barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2.            barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3.            pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
4.            barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5.            apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.




Contoh perhitungan PPnBM:
Pabriksan Microwave Oven menyerahkan produknya kepada Pedagang Besar
Harga Jual 1 Unit Microwave Oven                  Rp. 2.000.000,00
Terutang:
PPN = 10% x Rp. 2.000.000,00 = Rp. 200.000,- (dapat merupakan Pajak Masukan bagi Pedagang Besar)
PPnBM (tarif 20%) = 20% x Rp. 2.000.000,-
Pedagang Besar menyerahkan Microwave Oven kepada Pedagang Eceran
Harga Beli 1 unit AC                                        Rp. 2.400.000,00
Laba                                                                Rp.    300.000,00
Harga Jual                                                        Rp. 2.700.000,00
Terutang:
PPN = 10% x Rp. 2.700.000,00 = Rp. 270.000,- (dapat merupakan Pajak Masukan bagi Pedagang Eceran)
Pedagang Eceran menyerahkan AC kepada Konsumen
Harga Beli 1 unit AC                                        Rp. 2.700.000,00
Laba                                                                Rp.    300.000,00
Harga Jual                                                        Rp. 3.000.000,00
Terutang:
PPN = 10% x Rp. 3.000.000,00 =                   Rp.    300.000,00
Harga dibayar oleh konsumen                           Rp. 3.300.000,00

No comments:

Post a Comment