PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-8/PJ./2010
NOMOR PER-8/PJ./2010
TENTANG
SAAT
TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE
CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH ANTAR CABANG.
Pasal 1
(1) Dalam hal
Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat
maupun sebagai cabang perusahaan, maka Pengusaha tersebut harus
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pengusaha melakukan pemusatan tempat pajak terutang.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pengusaha melakukan pemusatan tempat pajak terutang.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-428/PJ./2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang
atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar
Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
pada tanggal 1 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
No comments:
Post a Comment