Penerbitan
suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya
data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat
ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang
nyata-nyata atau berdasarkan
b. hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau
kewajiban materiil dalam
c. memenuhi ketentuan perpajakan.
d. b.Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
e. c.Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
f. d.Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
g. e.Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan;
besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi
administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan
pajak yang Menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak
sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak.
e. Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah
surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal:
1) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
2) Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak
akibat salah tulis dan atau salah hitung;
3) WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
4) Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN,
tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak;
5) Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi membuat Faktur Pajak,
6) Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat
Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur
Pajak.
7) Surat Tagihan Pajak
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam
hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
8) Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan
masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
9) Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan
pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.
Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa
penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa
Pajak
atau
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung
persengketaan
antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak
secara
jabatan
atau atas permohonan Wajib Pajak
Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat
dibetulkan
Ruang
lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan
dari :
a. Kesalahan tulis antara lainà
kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan
pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau
pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan
pajak.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan
pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
-
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
-
Surat Tagihan Pajak (STP);
-
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
-
Surat Keputusan Keberatan
-
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
-
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka
waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh
Direktur
Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan
pembetulan
diterima.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan
suatu
keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP
dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan
WP.
2. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus
memenuhi ketentuan:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan
alasan yang jelas dan meyakinkan;
b. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;d.Tidak
mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu
SKPKB atau suatu SKPKBT.
3. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah
lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak member keputusan maka permohonan
dianggap diterima.
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP
dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar harus memenuhi ketentuan:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat
ketetapan pajak;
b. Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya
terhutang.
c. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12
bulan sejak tanggal permohonan diterima.
3. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikeputusan maka permohonan dianggap diterima.
Permintaan penjelasan/pemberian keterangan tambahan
Untuk
keperluan pengajuan permohonan , WP dapat meminta penjelasan/keterangan
tambahan,
dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar
pengenaan,
pemotongan atau pemungutan.
Catatan :
WP
harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
WP
dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat
keputusan
atas
permohonan diterbitkan.
Lain-lain
Perlu
diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung
persengketaan
antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak
secara
jabatan
atau atas permohonan Wajib Pajak
Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat
dibetulkan
Ruang
lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan
dari;
a. Kesalahan tulis antara lain: kesalahan yang dapat berupa penulisan
nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun
Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau
pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma
Penghitungan Penghasilan
Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan
pajak.
Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka
waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh
Direktur
Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan
pembetulan
diterima.Apabila
jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan
suatu
keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP
dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena
kesalahan WP.
2. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus
memenuhi ketentuan:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan
alasan yang jelas dan meyakinkan;
b. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
d. Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas
suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.
3. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan
pengurangan atau
penghapusan
sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan
diterima.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi
keputusan
maka permohonan dianggap diterima.
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP
dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar harus memenuhi ketentuan:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat
ketetapan pajak;
b. Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya
terhutang.
c.
Direktur Jenderal Pajak harus
memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
member keputusan maka permohonan dianggap diterima.
No comments:
Post a Comment