SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ/2010
NOMOR SE-37/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 8/PJ/2010 TENTANG SAAT
TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang.
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Dalam hal Pengusaha mempunyai
lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai
cabang perusahaan, maka Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang, kecuali dilakukan
pemusatan tempat pajak terutang.
- Atas penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang
atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
antar cabang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
- Dalam hal pusat atau cabang
yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) belum
terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Saat terutangnya Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada angka (3) ditetapkan pada saat
penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau
cabang kepada pihak lain.
- Pada saat Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-428/PJ/2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke
Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010
Demikian
untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
pada Tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
No comments:
Post a Comment