PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 10/PJ/2010
NOMOR 10/PJ/2010
TENTANG
DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK.
Pasal 1
Dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a.
|
Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang
berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
|
b.
|
Surat
Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG
untuk penyaluran tepung terigu;
|
c.
|
Paktur
Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk
penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
|
d.
|
Tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
|
e.
|
Tiket,
tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
|
f.
|
Nota
Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
|
g.
|
Tanda
pembayaran atau kuitansi listrik;
|
h.
|
Pemberitahuan
Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan
invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk
ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
|
i.
|
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran
Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;dan
|
j.
|
Surat
Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah
Pabean.
|
Pasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
memuat :
a.
|
Nama, alamat dan NPWP yang
melakukan ekspor atau penyerahan;
|
b.
|
Nama pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak;
|
c.
|
Jumlah satuan barang apabila ada;
|
d.
|
Dasar Pengenaan Pajak;dan
|
e.
|
Jumlah Pajak yang terutang kecuali
dalam hal ekspor.
|
Pasal 3
(1)
|
Dokumen
tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
|
(2)
|
Pengusaha
Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakan.
|
Pasal 4
Dokumen tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut
memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa
Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.
Pasal 6
Dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah
terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan
keterangan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada dokumen
tersebut.
Pasal 7
Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP – 522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang
Diperlukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-312/PJ./2001, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
pada tanggal 9 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
No comments:
Post a Comment