Monday, January 28, 2013

Pengertian Perseroan Terbatas dan Firma




TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS DAN FIRMA
 






 Dosen Pembimbing : Ibu Azizah


 
















Disusun Oleh:
                       
                                                Emi Fatmawati          (10620047)
                       


FAKULTAS EKONOMI - MANAJEMEN





UNIVERSITAS BOROBUDUR
JL. Raya Kalimalang No. 1
Jakarta Timur
2012


Pengertian PT




Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahamUndang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.

Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.

Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

·         Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.

·         Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

1.  PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).
Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.

2.   PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”

3.   PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

4.   PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.

5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995

·         Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
















Pengertian Firma




Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.

·         Sifat Persekutuan Firma
1.       Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
2.       Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
3.       Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
4.       Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal.
5.       Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
6.       Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
7.       Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

·         Kelebihan Persekutuan Firma
1.       Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
2.       Kebebasan serta keluwesan  dalam kegiatannya
3.       Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.

·         Kekurangan  Perseroan Terbatas dibanding Firma
1.       Membutuhkan modal yang cukup besar
2.       Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.

·         Pencatatan Investasi Sekutu
1.       Investasi para sekutu dapat dilakukan dalam bentuk  uang kas atau aktiva lainnya seperti yang ditetapkan dalam perjanjian persekutuan firma
2.       Jika  investasi dalam bentuk aktiva, maka sebaik nya dicatat  sesuai dengan persetujuan, dan perkiraan modal masing-masing sekutu di kredit sebesar  jumlah investasi masing-masing.
3.       Untuk memenuhi keadilan, aktiva yang ditanamkan oleh para sekutu harus dilaporkan dengan nilai pasarnya yang wajar.

·         Pembagian Laba Rugi
Para sekutu dapat menyetujui setiap cara pembagian laba dan rugi yang mereka kehendaki. Laba dan rugi pada umumny dibagi menurut salah satu dari cara-cara berikut ini :
1.       Merata (yakni dengan membagi secara merata atas laba dan rugi yang diperoleh)
2.       Laba dan Rugi dibagi dalam Rasio Arbitrary
3.       Laba dan Rugi Dibagi dalam Rasio Modal Sekutu (para sekutu dapat menyetujui untuk membagi laba dengan rasio modal sekutu)
4.       Pembagian Laba dan Rugi dengan Memberikan Bunga atas Modal Sekutu.
5.       Laba dan Rugi Dibagi dengan Memberikan Gaji atau Bonus kepada Sekutu.
6.       Laba dan Rugi dibagi dalam perhitungan Laba Rugi.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang berdiri sendiri yang diatur berdasarkan undang-undang.
·         Ciri-ciri Perseroan Terbatas
1.       Badan Hukum yang Terpisah (Separate Legal Existence). Perseroan dapat memperoleh, mempunyai dan menjual atas namanya sendiri.
2.       Hak Pemilikan yang dapat Dipindahkan (Transferable Units of ownership) Hak pemilikan atas PT dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindah-pindah kan yang namanya saham.

·         Hak-Hak utama Pemegang Saham, meliputi:
1.       Hak Suara (the right to vote)
2.       Hak Memperoleh Pembagian Laba (the right to share in distribution of learning)
3.       Hak untuk mempertahankan bagian modal yang dimiliki dengan jalan membeli secara proporsional dari setiap tambahan jumlah saham yang ditentukan.
4.       Hak atas pembagian harta pada saat likuidasi
5.       Perseroan dapat mengeluarkan satu atau beberapa saham dengan pemberian hak-hak istimewa (Preferred Stock). Hak-hak istimewa ini dapat berupa pembagian laba atau hak terlebih dahulu atas harta perusahaan jika perusahaan dilikuidasi. Jadi pemegang saham preferen akan dipenuhi terlebih dahulu pembagian dividennya, sebelum pembagian kepada pemegang saham biasa (Common Stock)
>>  Saham Preferen dapat dibagi atas:
1.       Saham preferen berpartisipasi dan tidak berparti sipasi.
2.       Saham preferen komulatif dan tidak komulatif
3.       Hak-Hak Istimewa lainnya.
>> Saham Tidak Berpartisipasi (non participacing) yakni saham yang diberikan hak istimewa kepada pemegang saham seperti saham preferen
>> Saham Preferen yang Berpartisipasi yakni Jika jumlah dividen yang diberikan kepada para pemegang saham preferen lebih besar dari jumlah yang ditentukan (bisa disebabkan krn laba perusahaan lebih besar)
>> Saham Preferen Komulatif dan Tidak Komulatif adalah Jika jumlah dividen yang diterima para pemegang saham tersebut tidak mencapai jumlah dividen yang telah ditetapkan.

·         Perbedaan agen dan cabang
Agen Penjual :
1.        Struktur organisasi dan kegiatan terlepas dari kantor pusat atau berdiri sendiri.  Oleh karena itu satu kantor agen dapat mengageni beberapa perusahaan. Sehingga kantor agen tidak bertanggungjawab ke kantor pusat  tetapi bertanggungjawab pengelola agen.
2.        Kegiatan  kantor agen tidak terbatas pada usaha untuk memperoleh pesanan dan calon pembeli saja. Dengan demikian agen hanya sebagai fungsi pemasarnya saja.
3.       Investasi kantor pusat ke agen hanya sebatas modal kerja saja.
Kantor Cabang :
1.       Struktur organisasi dan kegiatan tidak terlepas dari kantor pusat. Sehingga kantor cabang bertanggung jawab penuh atas segala aktivitasnya ke manajemen kantor pusat.
2.       Kegiatan kantor cabang tidak terbatas pada usaha untuk memperoleh pesanan saja tetapi juga usaha untuk memenuhi pesanan yang dpt diambil dari persediaan sendiri maupun persediaan kantor pusat.
3.       Investasi kantor pusat ke cabang tidak hanya sebatas modal kerja saja tetapi semua fasilitas yang dibutuhkan dalam mendirikan kantor cabang dan permulaan operasinya kantor cabang

·         Operasi Agen Penjual
1.       Semata-mata hanya sebagai organisasi penjualan lokal.
2.       Tidak menyelenggarakan persediaan.
3.       Agen penjual biasanya diberi dana kerja yang digunakan untuk membayar biaya yang dapat dibayar dengan lebih mudah melalui agen penjual. Sistem imprest  biasanya digunakan untuk mengendalikan uang kas agen penjual.

·         Beberapa catatan penting dalam pencatatan akuntansi untuk Agen Penjual :
1.       Pencatatan yang dilakukan menyangkut  ikhtisar penerimaan dan pengeluaran dana kerja dan catatan penjualan kepada pelanggan.
2.       Dengan sistem imprest kantor pusat menulis selembar cek kepada agen penjual sebesar dana kerja.   Pencatatan Kantor Pusat à Dana Kerja Agen Penjual (D) dan Kas (K)
3.       Agen Penjual akan meminta pengisian kembali dana kerja jika dana sudah menipis, disertai laporan pengeluaran pos dan voucher yang dibayar.
4.       Pada saat pengisian kembali dg pengiriman cek kepada agen penjual. Pencatatan Kantor pusat à Beban/Perkiraan lainnya (D), Kas (K)

·         Beberapa catatan penting dalam pencatatan akuntansi untuk Kantor Cabang :
(1)  Pencatatan Cabang di Kantor Pusat
(2)  Pencatatan Cabang baik di Cabang maupun di Kantor Pusat.
(3)  Penyelenggaraan Catatan Cabang di Cabang sendiri.

·         Catatan cabang dikantor pusat :
1.       Transaksi cabang dapat dicatat dalam buku harian kantor pusat dan buku besar atau seperangkat catatan yang terpisah.
2.       Data diberikan oleh cabang dalam bentuk dokumen asli yang membuktikan transaksi cabang didukung oleh voucher asli.

·         Pencatatan Cabang baik di Cabang maupun di Kantor Pusat
·         Cabang dapat menyelenggarakan catatan asli (books original entry) untuk semua transaksi sebagai salinan.
·         Salinan buku pencatat asli ini dikirimkan ke kantor pusat, dimana data dibukukan pada perkiraan cabang yang diselenggarakan tersendiri atau dibukukan dalam buku besar umum kantor pusat.

Hubungan Pusat-Cabang yaitu hubungan  antara  kantor pusat (utama) dengan kantor pengembangan/ perwakilan yang  skala usaha nya lebih  kecil dan  merupakan bagian dari  kantor pusat tersebar di daerah-daerah lain.
Sistem Sentralisasi
·         Dalam sistem sentralisasi, akuntansi kantor cabang diselenggarakan oleh kantor pusat, jadi hampir mirip dengan pencatatan kantor agen dimana rugi-laba kantor agen dipisahkan dari rugi-laba kantor pusat.
·          Sistem ini cocok dipakai apabila kantor cabang letaknya dekat dengan kantor pusat  dan kegiatan kantor cabang masih terbatas/ kantor cabang masih relatif kecil.
Sistem Desentralisasi
·         Pencatatan transaksi di kantor cabang diselenggarakan oleh kantor cabang  sendiri. Namun bila dikehendaki  oleh kantor pusat maka terdapat pos-pos tertentu  yang pencatatannya dilakukan oleh kantor pusat.
·         Hal   yang   penting mengenai   akuntansi dan pencatatan sistem desentralisasi  terhadap transaksi yang  menghubungkan  antara  Pusat  dengan  cabang  adalah  Rekening  Koran  Timbal  Balik (R/K).  Sehingga  pencatatan  setiap  transaksi  dalam  jurnalnya  juga sedikit  berbeda  dengan  jurnal  biasa.
·         Transaksi  keuangan  kantor cabang  di dalam  sistem desentralisasi dikelompokkan menjadi 2 transaksi, yaitu:
1)   Transaksi antara kantor cabang dengan  kantor pusat.  Transaksi  ini akan memengaruhi hubungan kantor cabang dengan kantor pusat sehingga transaksi ini dicatat baik oleh   kantor cabang maupun kantor pusat.
2)   Transaksi antara kantor cabang dengan pihak ketiga. Transaksi  ini tidak mempengaruhi hubungan kantor cabang dengan kantor pusat sehingga transaksi ini tidak  dicatat oleh   kantor pusat.

·         Contoh transaksi yg memengaruhi kantor pusat dan kantor cabang:
1)    Pengiriman  kas (aktiva)  dari  kantor Pusat ke kantor cabang dan sebaliknya
2)    Pengiriman barang  dagang dr kantor  Pusat ke cabang dan sebaliknya
3)    Pembebanan biaya  oleh  ktr  Pusat  kpd  kantor cabang dan sebaliknya
4)    Pengakuan laba/rugi kantor cabang:
5)    Penagihan  piutang kantor  pusat  oleh  kantor  cabang dan sebaliknya

·         Masalah Khusus Hubungan Kantor Pusat dan Kantor Cabang
1.      Kantor cabang di luar negeri.
2.      Pengiriman barang ke cabang dinota di atas harga pokok.
3.      Pengiriman aktiva antar cabang atas perintah kantor pusat.

·         Karakteristik Investasi Jangka Pendek
1.       Dapat diuangkan setiap saat
2.       Keputusan untuk menjual kembali surat-surat berharga tersebut sepenuhnya berada di tangan manajemen.

·         Tujuan Investasi Jangka Panjang
(1)  Untuk mendapatkan sumber penghasilan tetap
(2)  Untuk membentuk /penyisihan dana khusus
(3)  Untuk mengendalikan usaha dan manajemen perusahaan lain.
(4)  Untuk mengurangi persaingan di antara perusa haan-perusahaan sejenis.
(5)  Untuk mendapatkan pasaran dari produk yang dihasilkan dan supply bahan baku yg diperlukan.

Surat (Hutang) Obligasi adalah merupakan pengakuan hutang dari pihak yang mengeluar kan kepada pihak lain yang membeli
Masalah Akuntansi Obligasi :
1.       Masalah-Masalah Akuntansi yang timbul pada saat obligasi diperoleh/dibeli.
2.       Masalah-masalah akuntansi selama pemi  likan obligasi
3.       Masalah akuntansi pada saat pelunasan, penjualan kembali dan lain peristiwa yang mengakibatkan berakhirnya pemilikan obligasi tersebut.

No comments:

Post a Comment