TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI | |||
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS DAN FIRMA |
Disusun Oleh:
Emi Fatmawati (10620047)
FAKULTAS EKONOMI - MANAJEMEN
UNIVERSITAS BOROBUDUR
JL. Raya Kalimalang No. 1
Jakarta Timur
2012
Pengertian PT
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan
Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat
dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan
Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan
PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan
pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan
pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan
modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk
saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam
bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan
modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham
yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang
perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang
saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang
disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian.
Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu
orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji
itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian
tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia –
notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan
domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus
disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
·
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan
Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa
besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar
bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut
disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total
perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas
perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan
para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal
Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan
kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup
dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil,
yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam
hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam
perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para
pemegang saham.
·
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran
suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ
perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan
perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di
serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang
tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan
dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan
tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta
pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung
jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta
mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas
menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan
tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam
menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai
Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam
menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan
perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai
kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika
melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1
tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam
hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum
dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan
Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire
Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).
Perbedaan
yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan
Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan
dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan
Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan
Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan
tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7
UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai
suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan
kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang
didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham
Salah
satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas
saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian
kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh
pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang
dikeluarkan oleh PT tersebut.
5.
PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta
Peraturan Pelaksananya
UU No.
1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan
terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula
peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya:
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu
Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan
pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
·
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt
ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Pengertian Firma
Firma adalah
asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan
perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma
tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
·
Sifat Persekutuan Firma
1. Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan
usaha berskala besar maupun kecil.
2. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada
satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak
lokasi
3. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari
persekutuan firma untuk tujuan usahanya
4. Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika
terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
5. Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada
jumlah investasinya.
6. Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan
firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
7. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba
persekutuan firma.
·
Kelebihan Persekutuan Firma
1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
2. Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya
3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang
membayar pajak.
·
Kekurangan Perseroan Terbatas dibanding Firma
1. Membutuhkan modal yang cukup besar
2. Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan
terkena tarif pajak perseroan.
·
Pencatatan Investasi Sekutu
1. Investasi para sekutu dapat dilakukan dalam
bentuk uang kas atau
aktiva lainnya seperti
yang ditetapkan dalam perjanjian persekutuan firma
2. Jika investasi dalam bentuk aktiva, maka sebaik
nya dicatat sesuai dengan persetujuan,
dan perkiraan modal
masing-masing sekutu di kredit
sebesar jumlah investasi masing-masing.
3. Untuk memenuhi keadilan, aktiva yang ditanamkan oleh
para sekutu harus dilaporkan dengan nilai pasarnya yang wajar.
·
Pembagian Laba Rugi
Para sekutu dapat menyetujui setiap cara pembagian
laba dan rugi yang mereka kehendaki. Laba dan rugi pada umumny dibagi menurut
salah satu dari cara-cara berikut ini :
1. Merata (yakni dengan membagi secara merata atas laba
dan rugi yang diperoleh)
2. Laba dan Rugi dibagi dalam Rasio Arbitrary
3. Laba dan Rugi Dibagi dalam Rasio Modal Sekutu (para
sekutu dapat menyetujui untuk membagi laba dengan rasio modal sekutu)
4. Pembagian Laba dan Rugi dengan Memberikan Bunga atas
Modal Sekutu.
5. Laba dan Rugi Dibagi dengan Memberikan Gaji atau Bonus
kepada Sekutu.
6. Laba dan Rugi dibagi dalam perhitungan Laba Rugi.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang berdiri sendiri yang diatur
berdasarkan undang-undang.
·
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
1. Badan Hukum yang Terpisah (Separate
Legal Existence). Perseroan dapat memperoleh, mempunyai dan menjual atas
namanya sendiri.
2. Hak Pemilikan yang dapat
Dipindahkan (Transferable Units of ownership) Hak pemilikan atas PT
dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindah-pindah kan yang
namanya saham.
·
Hak-Hak utama Pemegang Saham, meliputi:
1. Hak Suara (the right to vote)
2. Hak Memperoleh Pembagian Laba (the right to share
in distribution of learning)
3. Hak untuk mempertahankan bagian modal yang dimiliki
dengan jalan membeli secara proporsional dari setiap tambahan jumlah saham yang
ditentukan.
4. Hak atas pembagian harta pada saat likuidasi
5. Perseroan dapat mengeluarkan satu atau beberapa saham
dengan pemberian hak-hak istimewa (Preferred
Stock). Hak-hak istimewa ini dapat berupa pembagian laba atau hak
terlebih dahulu atas harta perusahaan jika perusahaan dilikuidasi. Jadi
pemegang saham preferen akan dipenuhi terlebih dahulu pembagian dividennya,
sebelum pembagian kepada pemegang saham
biasa (Common Stock)
>> Saham Preferen dapat dibagi atas:
1. Saham preferen berpartisipasi dan tidak berparti
sipasi.
2. Saham preferen komulatif dan tidak komulatif
3. Hak-Hak Istimewa lainnya.
>> Saham Tidak
Berpartisipasi (non participacing) yakni
saham yang diberikan hak istimewa kepada pemegang saham seperti saham preferen
>> Saham
Preferen yang Berpartisipasi yakni Jika jumlah dividen
yang diberikan kepada para pemegang saham preferen lebih besar dari jumlah yang
ditentukan (bisa disebabkan krn laba perusahaan lebih besar)
>> Saham
Preferen Komulatif dan Tidak Komulatif adalah
Jika jumlah dividen yang diterima para pemegang saham tersebut tidak mencapai
jumlah dividen yang telah ditetapkan.
·
Perbedaan agen dan cabang
Agen Penjual :
1.
Struktur organisasi
dan kegiatan terlepas dari kantor pusat atau berdiri sendiri. Oleh karena
itu satu kantor agen dapat mengageni beberapa perusahaan. Sehingga kantor agen
tidak bertanggungjawab ke kantor pusat tetapi bertanggungjawab pengelola
agen.
2.
Kegiatan
kantor agen tidak terbatas pada usaha untuk memperoleh pesanan dan calon
pembeli saja. Dengan demikian agen hanya sebagai fungsi pemasarnya saja.
3.
Investasi kantor pusat ke
agen hanya sebatas modal kerja saja.
Kantor Cabang :
1.
Struktur organisasi dan
kegiatan tidak terlepas dari kantor pusat. Sehingga kantor cabang bertanggung
jawab penuh atas segala aktivitasnya ke manajemen kantor pusat.
2.
Kegiatan kantor cabang
tidak terbatas pada usaha untuk memperoleh pesanan saja tetapi juga usaha untuk
memenuhi pesanan yang dpt diambil dari persediaan sendiri maupun persediaan
kantor pusat.
3.
Investasi kantor pusat ke
cabang tidak hanya sebatas modal kerja saja tetapi semua fasilitas yang
dibutuhkan dalam mendirikan kantor cabang dan permulaan operasinya kantor
cabang
·
Operasi Agen Penjual
1. Semata-mata hanya sebagai organisasi penjualan lokal.
2. Tidak menyelenggarakan persediaan.
3. Agen penjual biasanya diberi dana kerja yang digunakan
untuk membayar biaya yang dapat dibayar dengan lebih mudah melalui agen
penjual. Sistem imprest
biasanya digunakan untuk mengendalikan uang kas agen penjual.
·
Beberapa catatan penting dalam pencatatan akuntansi
untuk Agen Penjual :
1. Pencatatan yang dilakukan menyangkut ikhtisar
penerimaan dan pengeluaran dana kerja dan catatan penjualan kepada pelanggan.
2. Dengan sistem imprest kantor pusat menulis selembar
cek kepada agen penjual sebesar dana kerja. Pencatatan Kantor Pusat
à Dana Kerja Agen Penjual (D) dan Kas (K)
3. Agen Penjual akan meminta pengisian kembali dana kerja
jika dana sudah menipis, disertai laporan pengeluaran pos dan voucher yang
dibayar.
4. Pada saat pengisian kembali dg pengiriman cek kepada
agen penjual. Pencatatan Kantor pusat à Beban/Perkiraan lainnya (D), Kas (K)
·
Beberapa catatan penting dalam pencatatan akuntansi
untuk Kantor Cabang :
(1) Pencatatan Cabang di Kantor Pusat
(2) Pencatatan Cabang baik di Cabang maupun di Kantor
Pusat.
(3) Penyelenggaraan Catatan Cabang di Cabang sendiri.
·
Catatan cabang dikantor pusat :
1. Transaksi cabang dapat dicatat dalam buku harian
kantor pusat dan buku besar atau seperangkat catatan yang terpisah.
2. Data diberikan oleh cabang dalam bentuk dokumen asli
yang membuktikan transaksi cabang didukung oleh voucher asli.
·
Pencatatan Cabang baik di Cabang maupun di Kantor
Pusat
·
Cabang dapat
menyelenggarakan catatan asli (books original entry) untuk semua transaksi
sebagai salinan.
·
Salinan buku pencatat
asli ini dikirimkan ke kantor pusat, dimana data dibukukan pada perkiraan
cabang yang diselenggarakan tersendiri atau dibukukan dalam buku besar umum
kantor pusat.
Hubungan Pusat-Cabang yaitu hubungan antara kantor pusat (utama)
dengan kantor pengembangan/ perwakilan yang skala usaha nya lebih
kecil dan merupakan bagian dari kantor pusat tersebar di
daerah-daerah lain.
Sistem Sentralisasi
·
Dalam sistem sentralisasi, akuntansi kantor
cabang diselenggarakan oleh kantor pusat, jadi hampir mirip dengan pencatatan
kantor agen dimana rugi-laba kantor agen dipisahkan dari rugi-laba kantor
pusat.
·
Sistem ini cocok
dipakai apabila kantor cabang letaknya dekat dengan kantor pusat dan
kegiatan kantor cabang masih terbatas/ kantor cabang masih relatif kecil.
Sistem Desentralisasi
·
Pencatatan transaksi di
kantor cabang diselenggarakan oleh kantor cabang sendiri. Namun bila
dikehendaki oleh kantor pusat maka terdapat pos-pos tertentu yang
pencatatannya dilakukan oleh kantor pusat.
·
Hal
yang penting mengenai akuntansi dan pencatatan sistem
desentralisasi terhadap transaksi yang menghubungkan
antara Pusat dengan cabang adalah Rekening
Koran Timbal Balik (R/K). Sehingga pencatatan
setiap transaksi dalam jurnalnya juga sedikit
berbeda dengan jurnal biasa.
·
Transaksi
keuangan kantor cabang di dalam sistem desentralisasi
dikelompokkan menjadi 2 transaksi, yaitu:
1) Transaksi
antara kantor cabang dengan kantor pusat. Transaksi ini akan
memengaruhi hubungan kantor cabang dengan kantor pusat sehingga transaksi ini
dicatat baik oleh kantor cabang maupun kantor pusat.
2) Transaksi
antara kantor cabang dengan pihak ketiga. Transaksi ini tidak mempengaruhi
hubungan kantor cabang dengan kantor pusat sehingga transaksi ini tidak
dicatat oleh kantor pusat.
·
Contoh transaksi yg memengaruhi kantor pusat dan
kantor cabang:
1) Pengiriman
kas (aktiva) dari kantor Pusat ke kantor cabang dan sebaliknya
2) Pengiriman
barang dagang dr kantor Pusat ke cabang dan sebaliknya
3) Pembebanan
biaya oleh ktr Pusat kpd kantor cabang dan
sebaliknya
4) Pengakuan
laba/rugi kantor cabang:
5) Penagihan
piutang kantor pusat oleh kantor cabang dan sebaliknya
·
Masalah Khusus Hubungan Kantor Pusat dan Kantor Cabang
1. Kantor cabang di luar negeri.
2. Pengiriman barang ke cabang dinota di atas harga
pokok.
3. Pengiriman aktiva antar cabang atas perintah kantor
pusat.
·
Karakteristik Investasi Jangka Pendek
1. Dapat diuangkan setiap saat
2. Keputusan untuk menjual kembali surat-surat berharga
tersebut sepenuhnya berada di tangan manajemen.
·
Tujuan Investasi Jangka Panjang
(1) Untuk
mendapatkan sumber penghasilan tetap
(2) Untuk
membentuk /penyisihan dana khusus
(3) Untuk
mengendalikan usaha dan manajemen perusahaan lain.
(4) Untuk
mengurangi persaingan di antara perusa haan-perusahaan sejenis.
(5) Untuk
mendapatkan pasaran dari produk yang dihasilkan dan supply bahan baku yg
diperlukan.
Surat (Hutang) Obligasi adalah merupakan pengakuan hutang dari pihak yang mengeluar
kan kepada pihak lain yang membeli
Masalah Akuntansi Obligasi :
1. Masalah-Masalah Akuntansi yang timbul pada saat
obligasi diperoleh/dibeli.
2. Masalah-masalah akuntansi selama pemi likan
obligasi
3. Masalah akuntansi pada saat pelunasan, penjualan
kembali dan lain peristiwa yang mengakibatkan berakhirnya pemilikan obligasi
tersebut.
No comments:
Post a Comment