Saturday, January 26, 2013

Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan



Ketentuan Umum & Tatacara Perpajakan menurut UU No. 28 Tahun 2007
  1. Definisi (Psl 1) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdarakan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-beasrnya kemakmuran rakyat
  2. System Self Assessment UU Perpajakan di Indonesia menganut system “self assessment” yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Konsekuensi dari sistem ini adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap benar selama tidak ada data yang sebaliknya, Misalnya:Pengaduan masyarakat, info dari pihak ketiga, hasil konfirmasi data, dll. Untuk meyakinkan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan Wajib Pajak sudah sesuai dengan ketentuan UU, maka dikembangkan suatu sistem pengawasan kewajiban perpajakan melalui PEMERIKSAAN PAJAK
  3. KUP NPWP Pengukuhan PKP SPT PEMERIKSAAN PEMBUKUAN
    1. PRODUK:
    2. STP
    3. skp: SKPN, SKPKB, SKPKBT, SKPLB
KEBERATAN BANDING PENAGIHAN PENYIDIKAN KETENTUAN KHUSUS
  1. Wajib Pajak (psl 1)
    1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
  2. PKP
a.       Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    1.  Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha  yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,  kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  1. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam  melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  1. KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN USAHA
 KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI UNT MENDAPATKAN NPWP;
    1. O rang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas
    2. Orang Pribadi Non Usahawan (Karyawan) berpenghasilan diatas PTKP
    3. Semua badan
    4. WP OP Pengusaha Tertentu
    5. Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP :
    1. - Pengusaha yang telah memenuhi syarat sbg PKP
    2. - Pengusaha yg telah melampaui batasan pengusaha
    3. Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun buku.
    4. - Pengusaha Kecil yang memilih menjadi PKP
 SANKSI PERPAJAKAN
    1. Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (2) dan (3) UU KUP & Penjelasan jo. KEP- 161/PJ./2001
  1. Pemberian, Pengukuhan, Penghapusan NPWP & Pengukuhan PKP
    1. Kewajiban Perpajakan dimulai sejak memenuhi syarat Subyektif dan Obyektif
    2. “ Wanita kawin yang tidak pisah harta” dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Pasal 2 UU NO. 28/ 2007
  1. Syarat Memperoleh NPWP
    1. WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
      • Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
    2. WP Orang Pribadi Usahawan:
      • Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
      • Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
    3. WP Badan:
      • Fotocopy akte pendirian;
      • Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
      • Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
    4. Bendaharawan Pemungut/Pemotong:
      • Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
      • Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
    5. WP berstatus cabang
      • - fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusat
  2. TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP
Tempat tinggal, Tempat  Kedudukan OP, Badan, KPP WP, Pemungut/ Pemotong & Tempat Kegiatan Usaha  Pengusaha Tertentu.
  1. TEMPAT PELAPORAN USAHA ORANG PRIBADI BADAN WP SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAKAN PAJAK MENURUT UU PPN KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA Pasal 2 ayat (2) UU KUP
  2. Pendaftaran Pengusaha Tertentu
    1. KPP PND untuk BUMD di wilayah DKI Jakarta dan seluruh BUMN kecuali ditentukan  lain.
    2. KPP PMA  Satu untuk wajib pajak PMA  sektor Industri Kimia dan  barang galian non logam  kecuali  ditentukan lain.
    3. KPP PMA Dua untuk wajib pajak PMA Industri Logam dan Mesin, kecuali ditentukan lain.
    4. KPP PMA Tiga untuk wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali ditentukan lain.
    5. KPP PMA Empat untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil, makanan, dan kayu, kecuali ditentukan lain.
  3. Pendaftaran Pengusaha Tertentu
    1. KPP PND untuk BUMD di wilayah DKI Jakarta dan seluruh BUMN kecuali ditentukan  lain.
    2. KPP PMA  Satu untuk wajib pajak PMA  sektor Industri Kimia dan  barang galian non logam  kecuali  ditentukan lain.
    3. KPP PMA Dua untuk wajib pajak PMA Industri Logam dan Mesin, kecuali ditentukan lain.
    4. KPP PMA Tiga untuk wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali ditentukan lain.
    5. KPP PMA Empat untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil, makanan, dan kayu, kecuali ditentukan lain.
  4. Pendaftaran Pengusaha Tertentu
    1. KPP PMA Lima untuk Wajib Pajak sektor Agribisnis dan Jasa, kecuali ditentukan lain.
    2. KPP Perusahaan Masuk Bursa untuk seluruh wajib pajak  Perusahaan Masuk Bursa, kecuali ditentukan lain.
    3. KPP Badora untuk wajib pajak BUT dan orang asing yang berkedudukan /bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta,  kecuali ditentukan lain.
  5. APABILA ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI WP/PKP TETAPI TIDAK MENDAFTARKAN DIRI DAN / ATAU TIDAK MELAPORKAN USAHANYA DIRJEN PAJAK MENERBITKAN NPWP DAN ATAU PPKP SECARA JABATAN PENERBITAN NPWP DAN ATAU PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN Pasal 2 ayat (4) UU KUP
  6. Fungsi NPWP Dan Pengukuhan PKP
    1. Fungsi NPWP
    2. Sarana dalam administrasi perpajakan;
    3. Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
    4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
    5. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
    6. Setiap WP hanya diberikan satu NPWP
    7. Fungsi  Pengukuhan  PKP
    8. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM
    9. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
17.   
    1. Non Pengusaha Kecil Sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP
    2. Pengusaha Kecil , - Dapat memilih sbg PKP - Tidak memilih sbg PKP, apabila s/d suatu masa Peredaran Bruto > 600 juta, wajib PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya
Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP WP BADAN / OP Usahawan WP ORANG PRIBADI Non Usahawan JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP DAN PELAPORAN PPKP Pasal 2 ayat (5) UU KUP jo. Kep- 161/PJ./2001 PPKP NPWP
  1. P T K P Status Tahun Pajak 1999 – 2004 Mulai 2005 Diri Wajib Pajak Rp 2.880.000 Rp 12.000.000 Tambahan untuk Wajib Pajak kawin Rp 1.440.000 Rp 1.200.000 Tambahan untuk setiap orang anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maks 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Rp 1.440.000 Rp 1.200.000 Tambahan untuk seorang isteri y g mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan suami atau anggota keluarga lain. Rp 2.880.000 Rp 12.000.000
  2. P T K P Status Tahun Pajak Uu n0. 36 2008 ttg PPh Diri Wajib Pajak Rp. 15.840.000,00 Tambahan untuk Wajib Pajak kawin Rp. 1.320.000,00 Tambahan untuk setiap orang anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maks 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Rp. 1.320.000,00 Tambahan untuk seorang isteri y g mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan suami atau anggota keluarga lain. Rp. 15.840.000,00
  3. SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN WP ORANG PRIBADI USAHAWAN NON USAHAWAN MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO KOPI : - KTP/PASPOR; dan - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT USAHA. DILAMPIRI FOTO KOPI :KTP/ PASPOR DITAMBAH SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL DARI INSTANSI YANG BERWENANG SEKURANG-KURANGNYA LURAH BAGI ORANG ASING Kep - 161/PJ./2001
    1. UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI
    2. KERJA BERIKUTNYA
    3. UNTUK SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA
  4. SISTEM PENGENAAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INI MENEMPATKAN SEBAGAI SATU KESATUAN EKONOMIS Penjelasan Pasal 8 ayat (3) KELUARGA ARTINYA: penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga dan pemenuhan kewajiban pajaknya Namun, dalam hal-hal tertentu digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dilakukan oleh kepala keluarga. pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
  5. HIDUP BERPISAH MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARATERTULIS
    1. PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR
    2. - Penghasilan Neto suami isteri digabung
    3. Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri, sebanding dgn Penghasilan Neto
PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3)
  1. PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA KECUALI 1. PENGHASILAN TSB SEMATA-MATA DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN 2. PEKERJAAN TSB TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS SUAMI ATAU ANGGOTA KELUARGA LAINNYA PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1)
  2. WP ‘A” MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp 100.000.000,00 MEMPUNYAI ISTRI SBG PEGAWAI DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp 50.000.000,00 TDK DIGABUNG DGN PENGHASILAN ‘A’ DAN SUDAH FINAL JIKA : -. PENGH. TSB DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YANG TELAH DIPOTONG PPh 21 -. PEKERJAAN TSB TDK ADA HUB. NYA DGN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS SUAMI/ANGGOTA KELUARGA LAINNYA. TETAPI BILA ISTRI “A” SELAIN MENJADI PEGAWAI JUGA MEMPUNYAI USAHA SALON KECANTIKAN DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp 75.000.000,00; SELURUH PENGH. ISTRI SEBESAR Rp 125.000.000 (50 JUTA + 75 JUTA) DIGABUNGKAN DGN PENGH. “A”. DGN DEMIKIAN TOTAL PENGHASILAN “A” YG DIKENAKAN PPh SEBESAR Rp 225.000.000,00 . POTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ISTRI TIDAK BERSIFAT FINAL DAN DPT DIKREDITKAN DLM SPT TAHUNAN PPh CONTOH Pasal 8 ayat (1)

  1. Contoh: Penghitungan PPH Bagi Suami Istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis Pasal 8 ayat (3)
Penghasilan Suami  (A) Pegawai  Rp 100.000.000,-Penghasilan istri Pegawai dan Salon Rp 125.000.000,- Maka Jumlah Penghasilan  Rp.225.000.000,-  PTKP (K/I/3) Rp 36.960.000,-. PKP Rp 188.040.000,- PPh Terutang Rp 23.206.000,- Pengenaan PPh Masing-masing Suami -Istri dihitung sbb; PPh SUAMI : Rp 100.000.000,- X Rp 23.206.000,- = Rp 10.313.000,- Rp PPh ISTERI : Rp 125.000.000,00 X Rp 23.206.000,00 = Rp 12.892.000,00
  1. Pengahasilan dari Pekerjaan yang tidak ada hubungannya deangan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa kecuali digabung dengan penghasilan anak yang belum dewasa Pasal 8 ayat (4)
  2. WP OP Pengusaha  Tertentu  Pasal 25 ayat (7) dan (9)
    1. Wajib Pajak tersebut
    2. wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/ gerai (outlet)
    3. di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/ gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi), dan
    4. di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili).
    5. adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi
    6. melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di bebarapa lokasi,
    7. tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
PPh Ps 25 = 2% x Peredaran Bruto per bulan
  1. Pasal 25 ayat (9) Pajak yg telah dibayar sendiri dlm tahun berjalan oleh WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu “ merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan” Kecuali; apabila WP yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final PPh Pasal 25-nya sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
  2. WAJIB PAJAK BADAN PEMUNGUT/ PEMOTONG DILAMPIRI FOTO KOPI : - AKTE PENDIRIAN; dan - KTP SALAH SEORANG PENGURUS; dan - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT USAHA. DILAMPIRI FOTO KOPI : - SURAT PENUNJUKAN SBG. BENDHRW.; dan - TANDA BUKTI DIRI BENDAHARAWAN. SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP WP BADAN & PEMUNGUT/PEMOTONG DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN Kep -161 /PJ./2001 MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN
    1. UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
    2. UNTUK SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA
    3. DILAMPIRI FOTO KOPI :
    4. - PERJANJIAN KERJA
    5. SAMA SEBAGAI JO
    6. NPWP MASING2 ANGGOTA JO
    7. - KTP SALAH SEORANG
    8. PENGURUS
  3. WAJIB PAJAK PINDAH ALAMAT Kep- 161 /PJ/2001 Permohonan WP dengan Surat Pernyataan Pindah KPP Lama menerbitkan SURAT PINDAH kepada WP untuk diserahkan ke KPP Baru KPP baru menerbitkan NPWP dan atau SPPKP (menggunakan nomor lama dengan mengganti kode KPP baru) KPP Lama KPP Baru Tindasan Pernyataan Pindah, oleh WP dikirimkan ke KPP Lama
  4. Dilakukan dalam hal : Wanita kawin tidak dengan perjanjian Pemisahan harta dan penghasilan WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku WP Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Warisan yang belum terbagi (dalam kedudukan sebagai subjek pajak) sudah selesai dibagi WP BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT PENGHAPUSAN NPWP KEP- 161 /PJ./2001 WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
  5. Penghapusan NPWP Psl 3
    1. Kriteria
    2. Mengajukan diri
    3. WP dilikuidasi
    4. BUT yg menghentikan kegiatan usaha
    5. Diangap perlu oleh DJP
    6. Setelah dilakukan pemeriksaan
    7. Utk WP OP max 6 bln
    8. Utk WP Badan max 12 bln
  6. Dilakukan dalam hal : WP Bubar WP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP KEP- 516 /PJ./2000 WP pindah alamat ke wilayah Kerja KPP Lain Pencabutan Pengukuhan PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
  7. SANKSI NPWP
Pasal 39 UU KUP
(1) Setiap orang yang dengan sengaja :
tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau b. .............., sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau ............., dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
  1. Kewajiban Setelah NPWP
    1. Pembayaran Masa
      • PPh Pasal 25
      • PPh Pasal 21 (PPh Karyawan)
      • PPh Pasal 22
      • PPh Pasal 23
    2. Pelaporan
    3. SPT Tahunan PPh (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21)
    4. Pelunasan Utang Pajak
    5. Pembukuan atau Pencatatan
  2. Kewajiban Setelah NPKP
    1. Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM)
    2. Pembayaran/Penyetoran
    3. Faktur Pajak
    4. Pelaporan Pajak yang telah disetor
  3. Pengertian  Pembukuan / Pencatatan
    1. Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses     pencatatan    yang dilakukan secara     teratur    untuk mengumpulkan  data  dan  informasi  keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga  perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa,  yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan  laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
    1. Pencatatan
Pencatatan   yaitu  pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final .


  1. Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
    1. Wajib Pajak (WP) Badan
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas memiliki peredaran brutonya dalam satu tahun lebih dari  Rp. 600. Juta

  1. Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
    1. Adalah untuk mempermudah:
    2. Pengisian SPT
    3. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
    4. Penghitungan PPN dan PPnBM, 
    5. Untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
  2. SPT
    1. adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau  pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Terdapat dua macam SPT yaitu:
    3. SPT Masa
    4. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
  3. Fungsi SPT
    1. Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
      • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
      • Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
      • Harta dan kewajiban;
    2. Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
    3. Laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
    4. Laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan /pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.
  4. SPT Tidak Lengkap (SPT Tidak memenuhi ketentuan) Pasal 3 ayat (7) jo. KMK No.536KMK.04/2000
a.       Pengisiannya tidak memenuhi ketentuan formal Yt; 1. Nama dan NPWP tidak dicantumkan dalam SPT; 2. Elemen SPT Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi; 3. SPT tidak ditandatangani WP atau ditandatangani Kuasa WP, tetapi tidak dilampiri dengan surat kuasa khusus; 4. SPT tidak/kurang dilampiri dengan lampiran yg disyaratkan dan 5. SPT Kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan SSP.
b.       SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak memenuhi ketentuan formal
  1. a. Dalam Bahasa Indonesia b. Huruf latin c. Menggunakan angka arab d. Satuan mata uang rupiah ( Kecuali WP yang telah mendapat izin Menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yaitu dalam mata uang US $ ) SPT harus diisi dengan : PENGISIAN SPT Pasal 3 ayat (1), (1a) UU KUP jo. KMK No.533/KMK.04/2000
  2. Penyampaian SPT
    1. SPT dapat disampaikan secara langsung Ke KPP
    2. Batas waktu penyampaian:
    3. SPT Masa max tgl 20 bln berikut
    4. SPT Tahunan max 4 bulan dari akhir Tahun Pajak.
  3. SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN atau TIDAK MENYAMPAIKAN SPT Pasal 7 (1) UU KUP
    1. SPT Thn PPh OP Rp. 100.000,00
    2. SPT Thn Badan Rp. 1.000.000,00
    3. SPT Masa PPN Rp. 500.000,00
    4. SPT Masa lainnya Rp. 100.000,00
  4. TIDAK Kena SANKSI ADMINISTRASI TIDAK MENYAMPAIKAN SPT Pasal 7 (2) UU KUP
    1. WP OP:
      • Meninggal dunia
      • Tdk melakukan usaha
      • /pekerjaan bebas
      • WNA sdh tdk tinggal di Indonesia
    2. 2. BUT tdk melakukan kegiatan di Ind
    3. 3. WP Badan tdk melakukan kegiatan
    4. 4. Bendahara tdk melakukan pembyr
    5. 5. WP kena bencana
    6. 6. Diatur PEMENKEU
  5. Dianggap Tdk Menyampaikan SPT (psl 3 (7))
    1. Tdk di tandatangan
    2. Tdk dilampiri dokumen
    3. SPT lebih bayar sampai 3 tahun dan sdh ada surat teguran
    4. SPT ddisampikan setelah pemeriksaan atau diterbitkan SKP
  6. DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT Pasal 3 ayat (8) UU KUP jo. KMK No.535/KMK.04/2000 WAJIB PAJAK TERTENTU DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ADALAH :  WP OP YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS (UNTUK SPT MASA)£ WP OP BERPENGHASILAN NETO DI BAWAH PTKP (UNTUK SPT MASA DAN TAHUNAN) £
  7. PENGISIAN SPT Pasal 4 UU KUP PENGISIAN SPT
    1. BENAR
    2. LENGKAP
    3. JELAS
    4. DITANDATANGANI :
      • BADAN : PENGURUS/DIREKSI ATAU KUASA KHUSUS
      • ORANG PRIBADI :YG BERSANGKUTAN ATAU KUASA KHUSUS
WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DGN LAP. KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI DAN KETERANGAN LAIN)
  1. PEMBETULAN SPT
    1. PERNYATAAN TERTULIS (dengan SPT pembetulan ybs atau beserta lampiran sendiri)
    2. DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN
    3. BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN
    4. APABILA KURANG BAYAR HARUS DILUNASI TERLEBIH DAHULU, TAMBAHAN SANKSI 2% DAPAT DILUNASI BERSAMA DENGAN KURANG BAYAR ATAU MENUNGGU DITAGIH DENGAN STP
DENGAN KEMAUAN SENDIRI WP DAPAT MELAKUKAN PEMBETULAN Pasal 8 ayat UU KUP SPT YG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN SYARAT
  1. TELAH DIPERIKSA, TETAPI BELUM DISIDIK, sehubungan TINDAK PIDANA PASAL 38 PENGUNGKAPAN KETIDAK-BENARAN SPT ATAS KEMAUAN SENDIRI
    1. APABILA WP :
    2. Mengungkapkan ketidakbenaran atas kemauan sendiri
    3. Melunasi pajak yg kurang dibayar + denda 2 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar
SPT TELAH DISAMPAIKAN TIDAK DISIDIK Pasal 8 ( 3 ) UU KUP
  1. PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN SENDIRI, DENGAN LAPORAN TERSENDIRI SEKALIPUN JANGKA WAKTU PEMBETULAN 2 TAHUN TELAH LEWAT DAN BELUM DITERBITKAN SKP WP DAPAT MENGUNGKAPKAN KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN SENDIRI, DALAM LAPORAN TERSENDIRI
    1. PAJAK YG HARUS DIBAYAR MENJADI LEBIH BESAR ATAU
    2. RUGI FISKAL MENJADI LEBIH KECIL ATAU
    3. JUMLAH HARTA MENJADI LEBIH BESAR ATAU
    4. JUMLAH MODAL MENJADI LEBIH BESAR
    5. MELUNASI PAJAK YG KURANG DIBAYAR + KENAIKAN 50 %
SYARAT Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU KUP
  1. PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING Pasal 8 ayat 6 UU KUP WP Menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari yang diajukan Dapat menyampaikan pembetulan SPT sekalipun jangka waktu 2 tahun telah terlampaui Selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan dan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah Keputusan Keberatan atau Putusan Banding diterima
  2. SANKSI ADMINITRASI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK SETELAH TGL JATUH TEMPO PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK BERUPA BUNGA 2% SEBULAN DIHITUNG DARI JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TGL PEMBAYARAN (DAN BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH SATU BULAN) DIKENAKAN SANKSI ADIMINITRASI Pasal 9 ayat (2a) UU KUP

  1. JATUH TEMPO PEMBAYARAN KETETAPAN PAJAK
    1. STP
    2. SKPKB
    3. SKPKBT
    4. SK PEMBETULAN
    5. SK KEBERATAN
    6. PUTUSAN BANDING
HARUS DILUNASI PALING LAMBAT 1 BULAN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN PAJAK TERUTANG ATAS : YG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH Pasal 9 ayat (3) UU KUP
  1. PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 UU KUP
    1. STP
    2. SKPKB
    3. SKPKBT
    4. PPh Pasal 29
    5. SK PEMBETULAN
    6. SK KEBERATAN
    7. PUTUSAN BANDING
    8. Yg mengakibatkan
    9. pajak yg harus dibayar
    10. bertambah
ATAS PERMOHONAN WP UNTUK MENGANGSUR/MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG ATAS : DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MEMBERIKAN PERSETUJUAN Dikenakan sanksi bunga sebesar 2% sebulan
  1. SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK KMK No. 541/KMK.04/2000
    1. Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar;
    2. Diajukan paling lambat 15 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal WP mengalami keadaan diluar kekuasaannya;
    3. Disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur/ditunda
PERMOHONAN PENGANGSURAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK syarat Keputusan menerima atau menolak diberikan dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima lengkap, lebih dari jangka waktu tersebut dianggap diterima
  1. SURAT KETETAPAN PAJAK Pasal 1 angka 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak PASAL 13 PASAL 15 PASAL 17 DAN PASAL 17 B PASAL 17 A SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
  2. KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK Pasal 12 AYAT (1) UU KUP WAJIB PAJAK WAJIB MEMBAYAR PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN TIDAK MENGGANTUNGKAN PADA ADANYA SURAT KETETAPAN PAJAK
  3. Pembayaran Pajak
    1. SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan (psl 9)
    2. Pelunasan utk UKM dan WP di daerah tertentu paling lambat 2 bulan
    3. Pembayaran pajak dianggap sah jika dibayar di tempat tertentu.
  4. Batas Waktu Penyetoran Pajak
    1. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
    2. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
    3. PPh Pasal 22 :   - Impor dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;   - Yang pemungutannya Bea Cukai disetor dlm satu hari;   - Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanan pembayaran;   - Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus;   - Penyerahan yang selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan  berikut
  5. JUMLAH PAJAK TERUTANG Pasal 12 Ayat (2) & (3) UU KUP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN WP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENDAPATKAN BUKTI BAHWA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BENAR Atau Apabila MAKA DJP MENETAPKAN JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG SEMESTINYA
  6. BUNGA 2% SEBULAN MAX 24 BLN SPT tidak di-sampaikan da-lam jangka waktu yg di-tentukan dalam surat tegoran Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN/PPn BM : - tidak seharusnya dikompensasikan - tidak seharusnya dikenakan tarip 0 % Kewajiban: Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi PPh /PPN / PPn BM PPh Sendiri PPh Sendiri KENAIKAN 50% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 50% Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (2) SKPKB Dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun, dalam hal : Berdasarkan hasil pemerik-saan/ket. lain pajak yg teru-tang tidak/ku-rang dibayar PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN PPN /PPn.BM PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN KENAIKAN 100% Pasal 13 ayat (1), (2) & (3) UU KUP Psl. 13 (3) c
  7. PPh dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar Kurang bayar karena salah tulis / salah hitung Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga Pengusaha tidak melapor kan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP Bukan PKP membuat Faktur Pajak Bunga 2% sebulan paling lama 24 bulan Denda 2 % x DPP Psl 14 (1) a Psl14(1) e Psl 14 (1) d Psl 14 (1) b Psl 14 (1) c Psl 14 (3) Psl 14 (4) Catatan: (Pasal 14 (2) STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan skp STP dapat diterbitkan dalam hal : Pasal 14 UU KUP
    1. PKP tdk membuat FakturPajak
    2. PKP membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu
    3. PKP membuat Faktur Pajak tidak lengkap
Psl14(1) f
  1. PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK PERMOHONAN WP Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan UU KUP SALAH TULIS, SALAH HITUNG DAN ATAU KELIRU PENERAPAN UU DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MEMBETULKAN skp, STP, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN sanksi Adm PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN Ketetapan Pjk, PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, atau SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK SECARA JABATAN
    1. DAPAT BERUPA
    2. Menambah atau
    3. Mengurangkan atau
    4. Menghapuskan
  2. Pembetulan Ketetapan Pajak
    1. Produk hukum ditambah SK Pembetulan, SK Pemberian Imbalan Bunga
    2. Jangka waktu penyelesaian sampai 6 bulan
    3. Jika ada penolakan atau diterima sebagian permintaan WP akan diberikan alasan
  3. Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak (Psl 36)
    1. Pengurangan/ Pembatalan atas surat SKP yg tdk benar
    2. Mengurangkan atau membatalkan STP yg tdk benar
    3. Membatalkan hasil pemeriksaan atau SKP yg tdk sesuai prosedur
    4. Pemohonan utk 1 dan 2 max 2 kali
    5. Utk angka 3 max 1 kali
    6. Penyeleaian max 6 bulan
  4. SPTLB dengan permohonan dalam SPT (Selain WP Kriteria tertentu sebagaimana dalam Pasal 17 C) Diteliti SKPLB SKPKB SKPN diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan Sejak permohonan diterima secara lengkap Tidak berlaku jika dalam pemeriksanan awal bukti tindak pidana Pasal 17B ayat (1) UU KUP
  5. PENAGIHAN PAJAK Pasal 18 AYAT (1) UU KUP
    1. STP
    2. SKPKB
    3. SKPKBT
    4. SK PEMBETULAN
    5. SK KEBERATAN
    6. PUTUSAN BANDING
DASAR PENAGIHAN PAJAK YG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH
  1. Daluwarsa Penetapan dan Penagihan
    1. Penetapan (psl 13)
    2. 5 thn setelah Masa atau Thn pajak
    3. Penagihan (psl 22)
    4. 5 tahun sejak penerbitan penetapan pajak
  2. PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA Pasal 20 ayat (1), (3) UU KUP
    1. STP
    2. SKPKB
    3. SKPKBT
    4. SK PEMBETULAN
    5. SK KEBERATAN
    6. PUTUSAN BANDING Yang mengakibatkan pajak yg harus dibayar bertambah
SURAT PAKSA TIDAK DIBAYAR SESUAI JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 9 AYAT(3) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU PPSP)
  1. PENAGIHAN SEKETIKA & SEKALIGUS Penjelasan Pasal 20 UU KUP adalah : Tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan Tahun Pajak
  2. PENAGIHAN SEKETIKA & SEKALIGUS
      • Dilakukan dalam hal :
      • Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
      • Penanggung pajak memindahtangankan barang yg dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaannya di Indonesia;
      • Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung pajak akan membubarkan Badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan berubahan bentuk lainnya;
      • Badan usaha akan dibubarkan oleh negara;
      • Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Pasal 20 ayat (2) UU KUP
  1.  Kenaikan - Biaya Penagihan Pajak ATAS¨ Denda ¨ Bunga ¨Sampai dengan daluwarsa penagihan pajak Negara mempunyai Hak Mendahulu untuk Tagihan Pajak Barang- barang milik Penanggung Pajak HAK MENDAHULU Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP Meliputi : - Pokok Pajak - Sanksi Administrasi :
  2. PENANGGUNG PAJAK ORANG PRIBADI BADAN YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAYARAN PAJAK TERMASUK WAKIL YANG MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN WAJIB PAJAK MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Pasal 1 angka 28 UU KUP
  3. GUGATAN WP ATAU PENANGGUNG PAJAK TERHADAP : Pasal 23 ayat (2) UU KUP Hanya dapat diajukan kepada : badan peradilan pajak
    1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
    2. Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang
    3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
    4. keputusan perpajakan , selain yang ditetapkan
    5. dalam Pasal 25 (1) dan Pasal 26
    6. Keputusan Pencegahan
    7. Penerbita SKetetapan Pjk atau S Keputusan
    8. Keberatan yg tdk sesuai prosedur

  1. Sanksi Pidana-Kealpaan (Psl 38)
    1. Kealpaan pertama kali kenkan denda adminstrasi kenaikan 200% (Psl 13A)
    2. Kealpaan ke-2 dst pidana denda 1 kali max 2 kali atau penjara minimal 3 bln dan max 1 th.
  2. Sanksi Pidana-Kesengajaan (Psl 39)
    1. Tidak menyimpa buku, dokumen (manual dan elektronik)
    2. Pidana denda 2 kali max 4 kali atau pidana penjara minimal 6 bln dan max 6 th
    3. Pidana ke-2 kali ditambah menjadi menjadi dua kali sanksi sebelumnya
    4. Percobaan penyalah gunaan NPWP/NPPKP utk tujuan pengurangan atau restitusi pajak di pidana penjara min 6 bln dan max 2 tahun atau denda min 2 kali atau max 4 kali
  3. Sanksi Pidana-Kesengajaan (Psl 39 A)
    1. Utk PKP yang:
    2. Menerbitkan atau menggunan FP, bukti pemungutan, bukti pemotongan, bukti setor yang tdk berdasarkan transaksi sebenarnya
    3. Menerbitkan FP tapi belum PKP
    4. Pajak di pidana penjara min 2 bln dan max 6 tahun atau denda min 2 kali atau max 6 kali
  4. Sanksi Pidana Psl 41, 41A, 41B
    1.  denda Rp 25 jtè Melanggar kerahasiaan èPsl 41
    2.  denda Rp 25 jtè WP Tdk memberikan data èPsl 41A
    3.  denda Rp 25 jtè Menghalangi penyidikan èPsl 41B
    4.  denda Rp 75 jtè instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain Tdk memberikan Informasi èPsl 41C
  5. Data Bukan Rahasia (psl 34)
    1. Indentitas WP
      • Nama
      • NPWP
      • Alamat WP
      • Alamat Usaha
      • Merek Usaha
      • Kegiatan Usaha
  6. Data Bukan Rahasia (psl 34)
    1. Informasi Umum
      • Penerimaan pajak nasional, Pajak Per kanwil/ KPP
      • Penerimaan pjk per jenis pajak
      • Penerimaan pjk per klasifikasi lapangan usaha
      • Jml WP atau PKP terdaftar dan Register Permohonan WP
      • Tunggakan pjk Nasional / Kanwil /KPP

No comments:

Post a Comment