Ketentuan Umum & Tatacara Perpajakan menurut
UU No. 28 Tahun 2007
- Definisi (Psl 1)
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdarakan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-beasrnya kemakmuran rakyat
- System Self
Assessment UU Perpajakan di Indonesia menganut system “self assessment”
yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memperhitungkan,
membayar dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Konsekuensi dari
sistem ini adalah laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap benar
selama tidak ada data yang sebaliknya, Misalnya:Pengaduan masyarakat, info
dari pihak ketiga, hasil konfirmasi data, dll. Untuk meyakinkan bahwa
perhitungan pajak yang dilakukan Wajib Pajak sudah sesuai dengan ketentuan
UU, maka dikembangkan suatu sistem pengawasan kewajiban perpajakan melalui
PEMERIKSAAN PAJAK
- KUP NPWP Pengukuhan
PKP SPT PEMERIKSAAN PEMBUKUAN
- PRODUK:
- STP
- skp: SKPN,
SKPKB, SKPKBT, SKPLB
KEBERATAN BANDING PENAGIHAN PENYIDIKAN KETENTUAN
KHUSUS
- Wajib Pajak (psl
1)
- Wajib Pajak
(WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
- PKP
a.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang
pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.
- Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
- NPWP
Nomor Pokok Wajib
Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- KEWAJIBAN
MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN USAHA
KEWAJIBAN
MENDAFTARKAN DIRI UNT MENDAPATKAN NPWP;
- O rang Pribadi
Usahawan/Pekerjaan Bebas
- Orang Pribadi
Non Usahawan (Karyawan) berpenghasilan diatas PTKP
- Semua badan
- WP OP Pengusaha
Tertentu
- Setiap WP hanya
diberikan satu NPWP.
MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP :
- - Pengusaha
yang telah memenuhi syarat sbg PKP
- - Pengusaha yg
telah melampaui batasan pengusaha
- Kecil pada
suatu masa dalam suatu tahun buku.
- - Pengusaha
Kecil yang memilih menjadi PKP
SANKSI
PERPAJAKAN
- Wajib pajak
yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenakan
sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (2) dan (3) UU KUP & Penjelasan
jo. KEP- 161/PJ./2001
- Pemberian,
Pengukuhan, Penghapusan NPWP & Pengukuhan PKP
- Kewajiban
Perpajakan dimulai sejak memenuhi syarat Subyektif dan Obyektif
- “ Wanita kawin
yang tidak pisah harta” dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Pasal 2 UU NO. 28/ 2007
- Syarat
Memperoleh NPWP
- WP Orang
Pribadi Non-Usahawan:
- Fotocopy
KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
- WP Orang
Pribadi Usahawan:
- Fotocopy
KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
- Fotocopy Surat
Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang
berwenang.
- WP Badan:
- Fotocopy akte
pendirian;
- Fotocopy KTP
salah seorang pengurus;
- Fotocopy Surat
Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang
berwenang.
- Bendaharawan
Pemungut/Pemotong:
- Fotocopy surat
penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotocopy tanda
bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
- WP berstatus
cabang
- - fotocopy
kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusat
- TEMPAT PENDAFTARAN
WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP
Tempat tinggal, Tempat Kedudukan OP, Badan, KPP WP, Pemungut/
Pemotong & Tempat Kegiatan Usaha
Pengusaha Tertentu.
- TEMPAT PELAPORAN
USAHA ORANG PRIBADI BADAN WP SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAKAN PAJAK
MENURUT UU PPN KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN
TEMPAT KEGIATAN USAHA Pasal 2 ayat (2) UU KUP
- Pendaftaran
Pengusaha Tertentu
- KPP PND untuk
BUMD di wilayah DKI Jakarta dan seluruh BUMN kecuali ditentukan
lain.
- KPP PMA
Satu untuk wajib pajak PMA sektor Industri Kimia dan barang
galian non logam kecuali ditentukan lain.
- KPP PMA Dua
untuk wajib pajak PMA Industri Logam dan Mesin, kecuali ditentukan lain.
- KPP PMA Tiga
untuk wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali
ditentukan lain.
- KPP PMA Empat
untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil, makanan, dan kayu, kecuali
ditentukan lain.
- Pendaftaran
Pengusaha Tertentu
- KPP PND untuk
BUMD di wilayah DKI Jakarta dan seluruh BUMN kecuali ditentukan
lain.
- KPP PMA
Satu untuk wajib pajak PMA sektor Industri Kimia dan barang
galian non logam kecuali ditentukan lain.
- KPP PMA Dua
untuk wajib pajak PMA Industri Logam dan Mesin, kecuali ditentukan lain.
- KPP PMA Tiga
untuk wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali
ditentukan lain.
- KPP PMA Empat
untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil, makanan, dan kayu, kecuali
ditentukan lain.
- Pendaftaran
Pengusaha Tertentu
- KPP PMA Lima
untuk Wajib Pajak sektor Agribisnis dan Jasa, kecuali ditentukan lain.
- KPP Perusahaan
Masuk Bursa untuk seluruh wajib pajak Perusahaan Masuk Bursa,
kecuali ditentukan lain.
- KPP Badora
untuk wajib pajak BUT dan orang asing yang berkedudukan /bertempat
tinggal di wilayah DKI Jakarta, kecuali ditentukan lain.
- APABILA ORANG
PRIBADI ATAU BADAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI WP/PKP TETAPI TIDAK
MENDAFTARKAN DIRI DAN / ATAU TIDAK MELAPORKAN USAHANYA DIRJEN PAJAK
MENERBITKAN NPWP DAN ATAU PPKP SECARA JABATAN PENERBITAN NPWP DAN ATAU
PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN Pasal 2 ayat (4) UU KUP
- Fungsi NPWP Dan
Pengukuhan PKP
- Fungsi NPWP
- Sarana dalam
administrasi perpajakan;
- Tanda pengenal
diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan
- Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
- Setiap WP hanya
diberikan satu NPWP
- Fungsi
Pengukuhan PKP
- Pengawasan
dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM
- Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan.
17.
- Non Pengusaha
Kecil Sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP
- Pengusaha Kecil
, - Dapat memilih sbg PKP - Tidak memilih sbg PKP, apabila s/d suatu masa
Peredaran Bruto > 600 juta, wajib PKP paling lambat akhir masa pajak
berikutnya
Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai
dijalankan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan
suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP WP
BADAN / OP Usahawan WP ORANG PRIBADI Non Usahawan JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP
DAN PELAPORAN PPKP Pasal 2 ayat (5) UU KUP jo. Kep- 161/PJ./2001 PPKP NPWP
- P T K P Status
Tahun Pajak 1999 – 2004 Mulai 2005 Diri Wajib Pajak Rp 2.880.000 Rp
12.000.000 Tambahan untuk Wajib Pajak kawin Rp 1.440.000 Rp 1.200.000
Tambahan untuk setiap orang anggota keluarga sedarah dan semenda dalam
garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, maks 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Rp 1.440.000 Rp
1.200.000 Tambahan untuk seorang isteri y g mempunyai penghasilan dari
usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan suami atau
anggota keluarga lain. Rp 2.880.000 Rp 12.000.000
- P T K P Status
Tahun Pajak Uu n0. 36 2008 ttg PPh Diri Wajib Pajak Rp. 15.840.000,00
Tambahan untuk Wajib Pajak kawin Rp. 1.320.000,00 Tambahan untuk setiap
orang anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus,
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maks 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga. Rp. 1.320.000,00 Tambahan untuk seorang isteri y g
mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada
hubungannya dengan suami atau anggota keluarga lain. Rp. 15.840.000,00
- SYARAT-SYARAT
UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU
PENERBITAN WP ORANG PRIBADI USAHAWAN NON USAHAWAN MENGISI DAN
MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO
KOPI : - KTP/PASPOR; dan - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT USAHA.
DILAMPIRI FOTO KOPI :KTP/ PASPOR DITAMBAH SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL
DARI INSTANSI YANG BERWENANG SEKURANG-KURANGNYA LURAH BAGI ORANG ASING Kep
- 161/PJ./2001
- UNTUK NPWP,
PALING LAMA PADA HARI
- KERJA
BERIKUTNYA
- UNTUK SPPKP
PALING LAMA 3 HARI KERJA
- SISTEM PENGENAAN
PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INI MENEMPATKAN SEBAGAI SATU KESATUAN
EKONOMIS Penjelasan Pasal 8 ayat (3) KELUARGA ARTINYA: penghasilan atau
kerugian dari seluruh anggota keluarga dan pemenuhan kewajiban pajaknya
Namun, dalam hal-hal tertentu digabungkan sebagai satu kesatuan yang
dikenakan pajak dilakukan oleh kepala keluarga. pemenuhan kewajiban pajak
tersebut dilakukan secara terpisah.
- HIDUP BERPISAH
MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARATERTULIS
- PENGHITUNGAN
PAJAKNYA BERDASAR
- - Penghasilan
Neto suami isteri digabung
- Besarnya pajak
yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri, sebanding dgn
Penghasilan Neto
PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA
DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8
ayat (2) dan (3)
- PENGHASILAN ATAU
KERUGIAN BAGI WANITA YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU
KERUGIAN SUAMINYA KECUALI 1. PENGHASILAN TSB SEMATA-MATA DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN 2.
PEKERJAAN TSB TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS
SUAMI ATAU ANGGOTA KELUARGA LAINNYA PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA
KAWIN Pasal 8 ayat (1)
- WP
‘A” MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp 100.000.000,00 MEMPUNYAI ISTRI SBG PEGAWAI
DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp 50.000.000,00 TDK DIGABUNG DGN PENGHASILAN ‘A’
DAN SUDAH FINAL JIKA : -. PENGH. TSB DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA
YANG TELAH DIPOTONG PPh 21 -. PEKERJAAN TSB TDK ADA HUB. NYA DGN USAHA/
PEKERJAAN BEBAS SUAMI/ANGGOTA KELUARGA LAINNYA. TETAPI BILA ISTRI “A”
SELAIN MENJADI PEGAWAI JUGA MEMPUNYAI USAHA SALON KECANTIKAN DGN
PENGHASILAN SEBESAR Rp 75.000.000,00; SELURUH PENGH. ISTRI SEBESAR Rp
125.000.000 (50 JUTA + 75 JUTA) DIGABUNGKAN DGN PENGH. “A”. DGN DEMIKIAN
TOTAL PENGHASILAN “A” YG DIKENAKAN PPh SEBESAR Rp 225.000.000,00 .
POTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ISTRI TIDAK BERSIFAT FINAL DAN DPT
DIKREDITKAN DLM SPT TAHUNAN PPh CONTOH Pasal 8 ayat (1)
- Contoh:
Penghitungan PPH Bagi Suami Istri yang mengadakan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan secara tertulis Pasal 8 ayat (3)
Penghasilan Suami (A) Pegawai Rp 100.000.000,-Penghasilan istri Pegawai dan
Salon Rp 125.000.000,- Maka Jumlah Penghasilan Rp.225.000.000,- PTKP (K/I/3) Rp 36.960.000,-. PKP Rp
188.040.000,- PPh Terutang Rp 23.206.000,- Pengenaan PPh Masing-masing Suami
-Istri dihitung sbb; PPh SUAMI : Rp 100.000.000,- X Rp 23.206.000,- = Rp
10.313.000,- Rp PPh ISTERI : Rp 125.000.000,00 X Rp 23.206.000,00 = Rp
12.892.000,00
- Pengahasilan
dari Pekerjaan yang tidak ada hubungannya deangan usaha orang yang
mempunyai hubungan istimewa kecuali digabung dengan penghasilan anak yang
belum dewasa Pasal 8 ayat (4)
- WP OP Pengusaha Tertentu Pasal 25 ayat (7) dan (9)
- Wajib Pajak
tersebut
- wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/ gerai
(outlet)
- di Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/ gerai
(outlet) tersebut (KPP lokasi), dan
- di Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak
(KPP domisili).
- adalah Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau
eceran barang-barang konsumsi
- melalui tempat
usaha/gerai (outlet) yang tersebar di bebarapa lokasi,
- tidak termasuk
perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
PPh Ps 25 = 2% x Peredaran Bruto per bulan
- Pasal
25 ayat (9) Pajak yg telah dibayar sendiri dlm tahun berjalan oleh WP
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu “ merupakan pelunasan pajak yang terutang
untuk tahun pajak yang bersangkutan” Kecuali; apabila WP yang bersangkutan
menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh yang
bersifat final PPh Pasal 25-nya sebesar 2% (dua persen) dari jumlah
peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
- WAJIB
PAJAK BADAN PEMUNGUT/ PEMOTONG DILAMPIRI FOTO KOPI : - AKTE PENDIRIAN; dan
- KTP SALAH SEORANG PENGURUS; dan - SURAT IJIN USAHA/ KETERANGAN TEMPAT
USAHA. DILAMPIRI FOTO KOPI : - SURAT PENUNJUKAN SBG. BENDHRW.; dan - TANDA
BUKTI DIRI BENDAHARAWAN. SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP WP
BADAN & PEMUNGUT/PEMOTONG DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN Kep -161
/PJ./2001 MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR
PENDAFTARAN
- UNTUK
NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
- UNTUK
SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA
- DILAMPIRI
FOTO KOPI :
- -
PERJANJIAN KERJA
- SAMA
SEBAGAI JO
- NPWP
MASING2 ANGGOTA JO
- -
KTP SALAH SEORANG
- PENGURUS
- WAJIB
PAJAK PINDAH ALAMAT Kep- 161 /PJ/2001 Permohonan WP dengan Surat
Pernyataan Pindah KPP Lama menerbitkan SURAT PINDAH kepada WP untuk
diserahkan ke KPP Baru KPP baru menerbitkan NPWP dan atau SPPKP
(menggunakan nomor lama dengan mengganti kode KPP baru) KPP Lama KPP Baru
Tindasan Pernyataan Pindah, oleh WP dikirimkan ke KPP Lama
- Dilakukan
dalam hal : Wanita kawin tidak dengan perjanjian Pemisahan harta dan
penghasilan WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku WP Orang Pribadi yang tidak
memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Warisan
yang belum terbagi (dalam kedudukan sebagai subjek pajak) sudah selesai
dibagi WP BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT
PENGHAPUSAN NPWP KEP- 161 /PJ./2001 WP meninggal dunia dan tidak
meninggalkan warisan Penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam jangka
waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
- Penghapusan
NPWP Psl 3
- Kriteria
- Mengajukan
diri
- WP
dilikuidasi
- BUT
yg menghentikan kegiatan usaha
- Diangap
perlu oleh DJP
- Setelah
dilakukan pemeriksaan
- Utk
WP OP max 6 bln
- Utk
WP Badan max 12 bln
- Dilakukan
dalam hal : WP Bubar WP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP PENCABUTAN
PENGUKUHAN PKP KEP- 516 /PJ./2000 WP pindah alamat ke wilayah Kerja KPP
Lain Pencabutan Pengukuhan PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12
bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
- SANKSI
NPWP
Pasal 39 UU KUP
(1) Setiap orang yang
dengan sengaja :
tidak mendaftarkan diri,
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau b. ..............,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi
tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung
sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang
melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau ............., dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan
oleh Wajib Pajak;
- Kewajiban
Setelah NPWP
- Pembayaran
Masa
- PPh
Pasal 25
- PPh
Pasal 21 (PPh Karyawan)
- PPh
Pasal 22
- PPh
Pasal 23
- Pelaporan
- SPT
Tahunan PPh (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21)
- Pelunasan
Utang Pajak
- Pembukuan
atau Pencatatan
- Kewajiban
Setelah NPKP
- Kewajiban
sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPN/PPnBM)
- Pembayaran/Penyetoran
- Faktur
Pajak
- Pelaporan
Pajak yang telah disetor
- Pengertian
Pembukuan / Pencatatan
- Pembukuan
Pembukuan adalah suatu
proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun
laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun
Pajak berakhir.
- Pencatatan
Pencatatan
yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang
bersifat final .
- Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan
- Wajib
Pajak (WP) Badan
- Wajib
Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
memiliki peredaran brutonya dalam satu tahun lebih dari Rp. 600. Juta
- Tujuan
Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
- Adalah
untuk mempermudah:
- Pengisian
SPT
- Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak
- Penghitungan
PPN dan PPnBM,
- Untuk
mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
- SPT
- adalah
surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan
atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
- Terdapat
dua macam SPT yaitu:
- SPT
Masa
- SPT
Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak
- Fungsi
SPT
- Bagi
Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
- Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian
tahun pajak;
- Penghasilan
yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
- Harta
dan kewajiban;
- Mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
- Laporan
tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam
satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- Laporan
pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan /pemungutan
pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.
- SPT
Tidak Lengkap (SPT Tidak memenuhi ketentuan) Pasal 3 ayat (7) jo. KMK
No.536KMK.04/2000
a.
Pengisiannya tidak memenuhi ketentuan formal Yt; 1. Nama dan NPWP
tidak dicantumkan dalam SPT; 2. Elemen SPT Induk dan lampiran tidak/kurang
lengkap diisi; 3. SPT tidak ditandatangani WP atau ditandatangani Kuasa WP,
tetapi tidak dilampiri dengan surat kuasa khusus; 4. SPT tidak/kurang dilampiri
dengan lampiran yg disyaratkan dan 5. SPT Kurang bayar tetapi tidak dilampiri
dengan SSP.
b.
SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak memenuhi ketentuan
formal
- a.
Dalam Bahasa Indonesia b. Huruf latin c. Menggunakan angka arab d. Satuan
mata uang rupiah ( Kecuali WP yang telah mendapat izin Menkeu untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain rupiah, yaitu dalam mata uang US $ ) SPT harus diisi dengan :
PENGISIAN SPT Pasal 3 ayat (1), (1a) UU KUP jo. KMK No.533/KMK.04/2000
- Penyampaian
SPT
- SPT
dapat disampaikan secara langsung Ke KPP
- Batas
waktu penyampaian:
- SPT
Masa max tgl 20 bln berikut
- SPT
Tahunan max 4 bulan dari akhir Tahun Pajak.
- SANKSI
ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN atau TIDAK MENYAMPAIKAN SPT Pasal 7 (1) UU
KUP
- SPT
Thn PPh OP Rp. 100.000,00
- SPT
Thn Badan Rp. 1.000.000,00
- SPT
Masa PPN Rp. 500.000,00
- SPT
Masa lainnya Rp. 100.000,00
- TIDAK
Kena SANKSI ADMINISTRASI TIDAK MENYAMPAIKAN SPT Pasal 7 (2) UU KUP
- WP
OP:
- Meninggal
dunia
- Tdk
melakukan usaha
- /pekerjaan
bebas
- WNA
sdh tdk tinggal di Indonesia
- 2.
BUT tdk melakukan kegiatan di Ind
- 3.
WP Badan tdk melakukan kegiatan
- 4.
Bendahara tdk melakukan pembyr
- 5.
WP kena bencana
- 6.
Diatur PEMENKEU
- Dianggap
Tdk Menyampaikan SPT (psl 3 (7))
- Tdk
di tandatangan
- Tdk
dilampiri dokumen
- SPT
lebih bayar sampai 3 tahun dan sdh ada surat teguran
- SPT
ddisampikan setelah pemeriksaan atau diterbitkan SKP
- DIKECUALIKAN
DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT Pasal 3 ayat (8) UU KUP jo. KMK
No.535/KMK.04/2000 WAJIB PAJAK TERTENTU DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN
PENYAMPAIAN SPT ADALAH : WP OP YANG
TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS (UNTUK SPT MASA)£ WP OP
BERPENGHASILAN NETO DI BAWAH PTKP (UNTUK SPT MASA DAN TAHUNAN) £
- PENGISIAN
SPT Pasal 4 UU KUP PENGISIAN SPT
- BENAR
- LENGKAP
- JELAS
- DITANDATANGANI
:
- BADAN
: PENGURUS/DIREKSI ATAU KUASA KHUSUS
- ORANG
PRIBADI :YG BERSANGKUTAN ATAU KUASA KHUSUS
WP YANG WAJIB PEMBUKUAN,
DILENGKAPI DGN LAP. KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI DAN KETERANGAN LAIN)
- PEMBETULAN
SPT
- PERNYATAAN
TERTULIS (dengan SPT pembetulan ybs atau beserta lampiran sendiri)
- DALAM
JANGKA WAKTU 2 TAHUN
- BELUM
DILAKUKAN PEMERIKSAAN
- APABILA
KURANG BAYAR HARUS DILUNASI TERLEBIH DAHULU, TAMBAHAN SANKSI 2% DAPAT
DILUNASI BERSAMA DENGAN KURANG BAYAR ATAU MENUNGGU DITAGIH DENGAN STP
DENGAN KEMAUAN SENDIRI WP
DAPAT MELAKUKAN PEMBETULAN Pasal 8 ayat UU KUP SPT YG PENGISIANNYA TERDAPAT
KEKELIRUAN SYARAT
- TELAH
DIPERIKSA, TETAPI BELUM DISIDIK, sehubungan TINDAK PIDANA PASAL 38
PENGUNGKAPAN KETIDAK-BENARAN SPT ATAS KEMAUAN SENDIRI
- APABILA
WP :
- Mengungkapkan
ketidakbenaran atas kemauan sendiri
- Melunasi
pajak yg kurang dibayar + denda 2 kali dari jumlah pajak yang kurang
dibayar
SPT TELAH DISAMPAIKAN TIDAK
DISIDIK Pasal 8 ( 3 ) UU KUP
- PENGUNGKAPAN
KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN SENDIRI, DENGAN LAPORAN TERSENDIRI
SEKALIPUN JANGKA WAKTU PEMBETULAN 2 TAHUN TELAH LEWAT DAN BELUM
DITERBITKAN SKP WP DAPAT MENGUNGKAPKAN KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN
SENDIRI, DALAM LAPORAN TERSENDIRI
- PAJAK
YG HARUS DIBAYAR MENJADI LEBIH BESAR ATAU
- RUGI
FISKAL MENJADI LEBIH KECIL ATAU
- JUMLAH
HARTA MENJADI LEBIH BESAR ATAU
- JUMLAH
MODAL MENJADI LEBIH BESAR
- MELUNASI
PAJAK YG KURANG DIBAYAR + KENAIKAN 50 %
SYARAT Pasal 8 ayat (4) dan
(5) UU KUP
- PEMBETULAN
SPT TAHUNAN PPh KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING Pasal 8
ayat 6 UU KUP WP Menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang
menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari yang diajukan Dapat menyampaikan
pembetulan SPT sekalipun jangka waktu 2 tahun telah terlampaui Selama
belum dilakukan tindakan pemeriksaan dan disampaikan dalam jangka waktu 3
bulan setelah Keputusan Keberatan atau Putusan Banding diterima
- SANKSI
ADMINITRASI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK
SETELAH TGL JATUH TEMPO PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK BERUPA BUNGA 2%
SEBULAN DIHITUNG DARI JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TGL PEMBAYARAN
(DAN BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH SATU BULAN) DIKENAKAN SANKSI
ADIMINITRASI Pasal 9 ayat (2a) UU KUP
- JATUH
TEMPO PEMBAYARAN KETETAPAN PAJAK
- STP
- SKPKB
- SKPKBT
- SK
PEMBETULAN
- SK
KEBERATAN
- PUTUSAN
BANDING
HARUS DILUNASI PALING
LAMBAT 1 BULAN SEJAK TANGGAL DITERBITKAN PAJAK TERUTANG ATAS : YG MENGAKIBATKAN
PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH Pasal 9 ayat (3) UU KUP
- PENGANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 UU KUP
- STP
- SKPKB
- SKPKBT
- PPh
Pasal 29
- SK
PEMBETULAN
- SK
KEBERATAN
- PUTUSAN
BANDING
- Yg
mengakibatkan
- pajak
yg harus dibayar
- bertambah
ATAS PERMOHONAN WP UNTUK
MENGANGSUR/MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG ATAS : DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAPAT MEMBERIKAN PERSETUJUAN Dikenakan sanksi bunga sebesar 2% sebulan
- SYARAT
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK KMK No.
541/KMK.04/2000
- Diajukan
secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar;
- Diajukan
paling lambat 15 hari sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak
berakhir, kecuali dalam hal WP mengalami keadaan diluar kekuasaannya;
- Disertai
alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur/ditunda
PERMOHONAN
PENGANGSURAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK syarat Keputusan menerima atau menolak
diberikan dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima lengkap, lebih
dari jangka waktu tersebut dianggap diterima
- SURAT
KETETAPAN PAJAK Pasal 1 angka 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak PASAL 13
PASAL 15 PASAL 17 DAN PASAL 17 B PASAL 17 A SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH
BAYAR (SKPLB) SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) SURAT KETETAPAN PAJAK
KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
- KEWAJIBAN
MEMBAYAR PAJAK Pasal 12 AYAT (1) UU KUP WAJIB PAJAK WAJIB MEMBAYAR PAJAK
YANG TERUTANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN TIDAK
MENGGANTUNGKAN PADA ADANYA SURAT KETETAPAN PAJAK
- Pembayaran
Pajak
- SPT
Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan (psl 9)
- Pelunasan
utk UKM dan WP di daerah tertentu paling lambat 2 bulan
- Pembayaran
pajak dianggap sah jika dibayar di tempat tertentu.
- Batas
Waktu Penyetoran Pajak
- PPh
Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
- PPh
Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
- PPh
Pasal 22 : - Impor dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
- Yang pemungutannya Bea Cukai disetor dlm satu hari;
- Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanan
pembayaran; - Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi
sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus; -
Penyerahan yang selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat
tanggal 10 bulan berikut
- JUMLAH
PAJAK TERUTANG Pasal 12 Ayat (2) & (3) UU KUP JUMLAH PAJAK YANG
TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN WP JUMLAH PAJAK YANG
TERUTANG MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENDAPATKAN BUKTI BAHWA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG
MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BENAR Atau Apabila MAKA DJP MENETAPKAN
JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG SEMESTINYA
- BUNGA
2% SEBULAN MAX 24 BLN SPT tidak di-sampaikan da-lam jangka waktu yg
di-tentukan dalam surat tegoran Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN/PPn BM
: - tidak seharusnya dikompensasikan - tidak seharusnya dikenakan tarip 0
% Kewajiban: Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi PPh /PPN / PPn BM PPh
Sendiri PPh Sendiri KENAIKAN 50% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 50%
Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (2) SKPKB
Dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun, dalam hal : Berdasarkan
hasil pemerik-saan/ket. lain pajak yg teru-tang tidak/ku-rang dibayar PPh
PEMOTONG/ PEMUNGUTAN PPN /PPn.BM PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN KENAIKAN 100%
Pasal 13 ayat (1), (2) & (3) UU KUP Psl. 13 (3) c
- PPh
dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar Kurang bayar karena salah tulis
/ salah hitung Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga
Pengusaha tidak melapor kan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP
Bukan PKP membuat Faktur Pajak Bunga 2% sebulan paling lama 24 bulan Denda
2 % x DPP Psl 14 (1) a Psl14(1) e Psl 14 (1) d Psl 14 (1) b Psl 14 (1) c
Psl 14 (3) Psl 14 (4) Catatan: (Pasal 14 (2) STP memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan skp STP dapat diterbitkan dalam hal : Pasal 14 UU KUP
- PKP
tdk membuat FakturPajak
- PKP
membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu
- PKP
membuat Faktur Pajak tidak lengkap
Psl14(1) f
- PEMBETULAN
KETETAPAN PAJAK PERMOHONAN WP Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan UU KUP
SALAH TULIS, SALAH HITUNG DAN ATAU KELIRU PENERAPAN UU DIREKTUR JENDERAL
PAJAK DAPAT MEMBETULKAN skp, STP, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, SURAT
KEPUTUSAN PENGURANGAN sanksi Adm PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, SURAT
KEPUTUSAN PENGURANGAN Ketetapan Pjk, PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, atau
SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK SECARA JABATAN
- DAPAT
BERUPA
- Menambah
atau
- Mengurangkan
atau
- Menghapuskan
- Pembetulan
Ketetapan Pajak
- Produk
hukum ditambah SK Pembetulan, SK Pemberian Imbalan Bunga
- Jangka
waktu penyelesaian sampai 6 bulan
- Jika
ada penolakan atau diterima sebagian permintaan WP akan diberikan alasan
- Pengurangan
dan Pembatalan Ketetapan Pajak (Psl 36)
- Pengurangan/
Pembatalan atas surat SKP yg tdk benar
- Mengurangkan
atau membatalkan STP yg tdk benar
- Membatalkan
hasil pemeriksaan atau SKP yg tdk sesuai prosedur
- Pemohonan
utk 1 dan 2 max 2 kali
- Utk
angka 3 max 1 kali
- Penyeleaian
max 6 bulan
- SPTLB
dengan permohonan dalam SPT (Selain WP Kriteria tertentu sebagaimana dalam
Pasal 17 C) Diteliti SKPLB SKPKB SKPN diterbitkan dalam jangka waktu 12
bulan Sejak permohonan diterima secara lengkap Tidak berlaku jika dalam
pemeriksanan awal bukti tindak pidana Pasal 17B ayat (1) UU KUP
- PENAGIHAN
PAJAK Pasal 18 AYAT (1) UU KUP
- STP
- SKPKB
- SKPKBT
- SK
PEMBETULAN
- SK
KEBERATAN
- PUTUSAN
BANDING
DASAR PENAGIHAN PAJAK YG
MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH
- Daluwarsa
Penetapan dan Penagihan
- Penetapan
(psl 13)
- 5
thn setelah Masa atau Thn pajak
- Penagihan
(psl 22)
- 5
tahun sejak penerbitan penetapan pajak
- PENAGIHAN
PAJAK DENGAN SURAT PAKSA Pasal 20 ayat (1), (3) UU KUP
- STP
- SKPKB
- SKPKBT
- SK
PEMBETULAN
- SK
KEBERATAN
- PUTUSAN
BANDING Yang mengakibatkan pajak yg harus dibayar bertambah
SURAT PAKSA TIDAK DIBAYAR
SESUAI JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 9 AYAT(3) Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku (UU PPSP)
- PENAGIHAN
SEKETIKA & SEKALIGUS Penjelasan Pasal 20 UU KUP adalah : Tindakan
Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung
pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh
utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan Tahun Pajak
- PENAGIHAN
SEKETIKA & SEKALIGUS
- Dilakukan
dalam hal :
- Penanggung
pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat
untuk itu;
- Penanggung
pajak memindahtangankan barang yg dimiliki atau dikuasai dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaannya di
Indonesia;
- Terdapat
tanda-tanda bahwa Penanggung pajak akan membubarkan Badan usahanya, atau
menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan
perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan berubahan
bentuk lainnya;
- Badan
usaha akan dibubarkan oleh negara;
- Terjadi
penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat
tanda-tanda kepailitan.
Pasal 20 ayat (2) UU KUP
- Kenaikan - Biaya Penagihan Pajak ATAS¨ Denda ¨ Bunga ¨Sampai dengan
daluwarsa penagihan pajak Negara mempunyai Hak Mendahulu untuk Tagihan
Pajak Barang- barang milik Penanggung Pajak HAK MENDAHULU Pasal 21 ayat
(1) dan ayat (2) UU KUP Meliputi : - Pokok Pajak - Sanksi Administrasi :
- PENANGGUNG
PAJAK ORANG PRIBADI BADAN YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAYARAN PAJAK
TERMASUK WAKIL YANG MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN Pasal 1 angka 28
UU KUP
- GUGATAN
WP ATAU PENANGGUNG PAJAK TERHADAP : Pasal 23 ayat (2) UU KUP Hanya dapat
diajukan kepada : badan peradilan pajak
- Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah
- Melaksanakan
Penyitaan atau Pengumuman Lelang
- Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan
- keputusan
perpajakan , selain yang ditetapkan
- dalam
Pasal 25 (1) dan Pasal 26
- Keputusan
Pencegahan
- Penerbita
SKetetapan Pjk atau S Keputusan
- Keberatan
yg tdk sesuai prosedur
- Sanksi
Pidana-Kealpaan (Psl 38)
- Kealpaan
pertama kali kenkan denda adminstrasi kenaikan 200% (Psl 13A)
- Kealpaan
ke-2 dst pidana denda 1 kali max 2 kali atau penjara minimal 3 bln dan
max 1 th.
- Sanksi
Pidana-Kesengajaan (Psl 39)
- Tidak
menyimpa buku, dokumen (manual dan elektronik)
- Pidana
denda 2 kali max 4 kali atau pidana penjara minimal 6 bln dan max 6 th
- Pidana
ke-2 kali ditambah menjadi menjadi dua kali sanksi sebelumnya
- Percobaan
penyalah gunaan NPWP/NPPKP utk tujuan pengurangan atau restitusi pajak di
pidana penjara min 6 bln dan max 2 tahun atau denda min 2 kali atau max 4
kali
- Sanksi
Pidana-Kesengajaan (Psl 39 A)
- Utk
PKP yang:
- Menerbitkan
atau menggunan FP, bukti pemungutan, bukti pemotongan, bukti setor yang
tdk berdasarkan transaksi sebenarnya
- Menerbitkan
FP tapi belum PKP
- Pajak
di pidana penjara min 2 bln dan max 6 tahun atau denda min 2 kali atau
max 6 kali
- Sanksi
Pidana Psl 41, 41A, 41B
- denda Rp 25 jtè Melanggar
kerahasiaan èPsl 41
- denda Rp 25 jtè WP Tdk
memberikan data èPsl 41A
- denda Rp 25 jtè Menghalangi
penyidikan èPsl 41B
- denda Rp 75 jtè instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain Tdk memberikan Informasi èPsl 41C
- Data
Bukan Rahasia (psl 34)
- Indentitas
WP
- Nama
- NPWP
- Alamat
WP
- Alamat
Usaha
- Merek
Usaha
- Kegiatan
Usaha
- Data
Bukan Rahasia (psl 34)
- Informasi
Umum
- Penerimaan
pajak nasional, Pajak Per kanwil/ KPP
- Penerimaan
pjk per jenis pajak
- Penerimaan
pjk per klasifikasi lapangan usaha
- Jml
WP atau PKP terdaftar dan Register Permohonan WP
- Tunggakan pjk Nasional / Kanwil /KPP
No comments:
Post a Comment