Kisi-kisi Perpajakan:
1.
a. Di Indonesia pajak dapat dibagi menjadi Pajak
Pusat dan Pajak Daerah. Jelaskan pengertian & perbedaan antara Pajak Pusat
dan Pajak Daerah tersebut?
Jawab:
Pajak Pusat adalah pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara
sedangkan Pajak Daerah pajak yang dpipungut oleh Pemeritntah Daerah dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah
b. Sebutkan dan
jelaskan jenis-jenis pajak yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintah
daerah?
Jawab:
Jenis-jenis
pajak Pemerintah pusat : PPh, PPN, PPnBM, bea materai, PBB, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jenis-jenis pajak pemerintah daerah: dibedakan
menjadi dua,:
1) pajak
propinsi : Pajak kendaran Bermotor dan Kendaraan di atas air, bea balik nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air, Pajak Bahan baker kendaraan
bermotor serta pajak pengambilan dab pemanfaatan air bawah tanah dan air
permukaan
2.) pajak
kabupaten/kota : pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan
jalan
2.
a. Apa yang
anda ketahui mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)?
Perjanjian pajak antara 2 (dua) Negara (bilateral) yang
mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau
diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak yang mengadakan
persetujuan.
b.
Sebutkan dan jelaskan latar belakang terbentuknya Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (Tax Treaty). Jelaskan!
Jawab:
a.
Pembagian pemajakan ini bertujuan untuk
mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda , mencegah penggelapan pajak,
memberikan kepastian, pertukaran informasi, tidak ada diskriminasi, dan
penagihan pajak.
3. a.
Jelaskan perbedaan antara Pemeriksaan Pajak (tax audit) dan Pemeriksaan
Laporan Keuangan (General Audit) berdasarkan :
1. Auditor (pemeriksa) Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jendral Pajak atau tenaga ahli yang
ditunjuk olhe Dirjen Pajak yg diberi tugas , wewenang dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pemerikasaan pajak
2. Objek Pemeriksaan secara
umum adalah Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan atau Masa) yang disampaikan oleh
Wajib Pajak. Surat Pemberitahuan merupakan synopsis dari objek pajak selama
periode tertentu (Tahunan atau Masa)
3. Tujuan pemeriksaan menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundan-undangan perpajakan
4. Output pemeriksaan sebagai
tindakan pengawawasan atas pelaksanaan system self assessment terhadap
kepatuhan WP terutama difokuskan kepada lima dimensi pokok sasaran pemeriksaan
yaitu : 1. pos peredaran usaha, 2. Pos harga pokok penjualan, 3. Pos
penghasilan dari luar usaha, 4. Pos kompensasi, 5. Pos penyusutan aset
5. Acuan pemeriksaan a.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang : 1.) telah mendapat
pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak
, 2) bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersikap
terbuka, sopan dan obyektif, serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan
tercela dan , 3) menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta
memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang wajib pajak
b.
Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan sebagai
bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan pajak
b. Berikan gambaran
mengenai ruang lingkup pemeriksaan pajak, dan kapankah pemeriksaan pajak dapat
dilakukan oleh petugas pajak?
Jawab:
Ruang Lingkup pemeriksaan pajak
terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan
adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak di tempat wajib pajak
yang dapat mencakup kantor wajib pajak, pabrik , tempat usaha, tempat tinggal,
dan tempat lain yang kaitannya dengan kegiatan usaha, juga pekerjaan bebas
wajib pajak, seta tempat lain yang ditentukan oleh Sirektur Jendral Pajak.
Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dilakukan di
kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, dapat meliputi suatu jenis pajak
tertentu, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya .
4.
a. Apakah yang termasuk sebagai
objek bea materai? Sebutkan!
1.)surat
Perjanjian,
2.)Surat-surat lainnya seperti : surat kuasa, hibah,
pernyataan, 3.)akta-akta notaries, termasuk salinannya,
4.)akta-akta yang dibuat pejabat
pembuat akta tanah ,termasuk rangkap-rangkapnya,
5.)Surat yang memuat jumlah uang
lebih dari Rp.1000.000 yang berisi :menyebutkan penerimaan uang, menyatakan
pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, pemberitahuan saldo
rekening di bank, pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah
dilunasi atau diperhitungkan,
6) Surat berharga seperti : wesel, promes,
aksep, dan cek yang nilai nominalnya lebih dari Rp.1000.000,
7.)Efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun,sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1000.000,
8) Documen yang akan digunakan
sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, baik berupa: surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea
Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan
oleh orang lain, lain dari maksud semula.
b. Dalam undang-undang bea materai tidak semua
dokumen dikenakan bea materai. Sebutkan dokumen-dokumen yang tidak termasuk
objek bea materai (tidak dikenakan bea materai)?
Jawab:
Bukan Objek bea materai adalah
1.) dokumen yang berupa : surat penyimpanan barang, konosemen, surat
angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan dituliskan pada dokumen di
atas, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang
yang dijual atas tanggunagan pengirim, surat-surat lainnya yang dapat disamakan
dengan surat-surat diatas,
2) Segala bentuk ijazah,
3.) tanda terima gaji,uang
tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang terkait dengan
hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapat pembayaran itu,
4) Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, kas pemerintah
Negara dan bank,
5.) kuitansi untuk semua jenis
pajak, dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas
Negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6) Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern
organisasi,
7) Dokumen yang menyebutkan tabungan ,
8) Surat gadai,
9) Tanda pembagian keuntungan
atau bunga dari efek,
5.
a. Berdasarkan peraturan
pemerintah No. 25 tahun 2002, dasar perhitungan PBB adalah NJKP. Bagaimanakah
menentukan besarnya NJKP untuk perhitungan PBB. Jelaskan!
Dihitung dari
suatu persentase tertentu (assessment value) dari nilai jual sebenarnya. Nilai
jual sebenarnya merupakan nilai jual objek pajak setelah dikurangi dengan nilai
jual objek pajak tidak kena pajak
b.
Jelaskan pendekatan penilaian yang digunakan untuk
menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak!
Ditetapkan dengan mengklarifikasikan
atau penggolongan nilai jual rata-rata bumi berupa tanah dan/atau
bangunan.Penentuan besarnya NJOP mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor
523/KMK.04/1998 Lampiran IA, IB, IIA, dan IIB. Lampiran IA dan IB merupakan
penggolongan nilai jual permukaan bumi, sedangkan lampiran IIA dan IIB
merupakan penggolongan nilai jual bangunan
6. a. Apa yang anda ketahui mengenai Obyek dan
subyek Pph pasal 25 ?
obyek terutang PPh
pasal 25:
akhir
tahun : laba usaha, laba selisih kurs, laba penjualan harta, pernerimaan
kembali pajak
saat
diperoleh : laba revaluasi,restukturisasi
b.
Bagaimana ketentuan tarif Pph pasal 25 pada tahun 2009
dan 2010
Seorang wajib pajak memiliki data untuk perhitungan angsuran pajak bulanan
berikut ini :
* pajak penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
tahun 2009 sebesar 50 juta,
*pajak penghasilan yagn dipotong pemberi kerja ( pasal 21) sebesar
Rp.15juta,
*pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (pasal 22) sebesar
Rp.10juta
*pajak penghasilam yang dipungut oleh pihak lain (pasal 23) sebesar
Rp.2.5juta
*kredit pajak penghasilan luar negeri (pasal24) sebesar rp.7.5juta
Berdasarkan data tersebut dapat dihitung angsuran pajak bulanan untuk tahun
2010 dengan ketentuan:
a. Jika penghasilan yg diterima atau diperoleh meliputi masa setahun penuh
b. Jika penghasilan yang diterima atau diperoleh meliputi beberapa bulan
tertentu yang dapat dipilih dalam tahun 2009.
Penghitungan angsuran pajak pada dasarnya adalah mengisikan data tersebut
diatas dan menghitung selisih antara penghasilan dengan kredit pajak.Berdasarkan
selisih tesebut selanjutnya dibagi angka 12 atau jumlah bulan dalam bagian
tahun pajak .
c.
Bagaimana penerapan tarif pajak tahun 2010 atas peredaran
bruto 27 M, dan Laba Sebelum Pajak Rp 5 Milyar ?
(Rp.4.800.000.000 : Rp.27.000.000.000) x Rp. 5.000.000.000 =
Rp.888.888.888.85
7. a.
Sebutkan subjek dan objek dari Bea Materai?
Subjek bea materai:
-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat lainnya,
- Pihak yang menerima dokumen,
- masing-masing pengerima dokumen.
Objek bea materai
1.)surat
Perjanjian,
2.)Surat-surat lainnya seperti : surat kuasa,
hibah, pernyataan,
3.)akta-akta notaries, termasuk salinannya,
4.)akta-akta
yang dibuat pejabat pembuat akta tanah ,termasuk rangkap-rangkapnya,
5.)Surat
yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1000.000 yang berisi :menyebutkan
penerimaan uang, menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di
bank, pemberitahuan saldo rekening di bank, pengakuan bahwa utang uang
seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,
6)
Surat berharga seperti : wesel, promes, aksep, dan cek yang nilai nominalnya
lebih dari Rp.1000.000,
7.)Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun,sepanjang harga nominalnya lebih dari
Rp.1000.000,
8)
Documen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, baik
berupa: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang
semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk
tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
b.
Berikan 4 pernyataan yang membuktikan, bahwa fungsi Bea
Materai adalah sebagai pajak, bukan penentu sah tidaknya suatu perjanjian.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah tentang bea materai menyebutkan : 1)
dokumen sebagaimana yang disebutkan pada
pasal 1 yaitu berupa objek pajak dikenakan bea materai dengan tarif Rp.6000,2)-
dokumen yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp.250.000 tidak dikenakan
bea materai ,3) - yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000 sampai
dengan Rp.1000.000,dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp.3.000,4) -
yang mempunyai nilai nominal lebih dari Rp.1000.000 dikenakan bea materai
dengan tarif sebesar Rp.6000. Jadi fungsi materai bukan sebagai pengesah
kontrak/perjanjian melainkan sebagai pajak atas dokumen yang akan diajukan
sebagai barang bukti jika terdapat sengketa di pengadilan, namun pembubuhan
materai bersifat wajib dan diatur dengan undang undang untuk memenuhi kewajiban
perpajakan
8.
a. Apakah perbedaan antara Pph Pasal 21 dengan pasal 26,
baik ditinjau dari segi subjek pajaknya, maupun dari segi tarif pajaknya?
Subjek PPh pasal 21 WP dalam negeri, sedangkan subjek pajak PPh pasal 26
adalah WP luar negeri.
Dari segi tarif PPh pasal 21, penghasilan
sampai dengan Rp.50.000.000 = 5%
diatas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 = 15%
diatas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 = 25%
diatas Rp.500.000.000 =
30%,
sedangkan tarif PPh pasal 26
*20% x Jumlah Bruto atas dividen, bunga, termasuk premium, diskonto, dan
imbalan sehubungan, dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan,sehubungan dengan
jasa, pekerjaan, dan kegiatan hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran
berkala lainnya
9.
Berikan contoh perhitungan sederhana atas penerapan tarif
Pph pasal 26.
Perkiraan penghasilan neto =
50% x Rp.500.000.000.00
=
Rp.250.000.000.00
PPh pasal 26 =
20% x Rp.250.000.000.00
=
Rp. 50.000.000.00
Cara kedua :
PPh pasal 26 =
10% x Rp.500.000.000.00
=
Rp.50.000.000.00
-
0oo0 - Selamat bekerja - 0oo0 -
No comments:
Post a Comment