Saturday, January 26, 2013

Soal Pajak Pusat dan Pajak Daerah




Kisi-kisi Perpajakan:






1.      a. Di Indonesia pajak dapat dibagi menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Jelaskan pengertian & perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah tersebut?
Jawab:
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara sedangkan Pajak Daerah pajak yang dpipungut oleh Pemeritntah Daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah

b.     Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pajak yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah? 
Jawab:
Jenis-jenis pajak Pemerintah pusat : PPh, PPN, PPnBM, bea materai, PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jenis-jenis pajak pemerintah daerah: dibedakan menjadi dua,:
1) pajak propinsi : Pajak kendaran Bermotor dan Kendaraan di atas air, bea balik nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air, Pajak Bahan baker kendaraan bermotor serta pajak pengambilan dab pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
2.) pajak kabupaten/kota : pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan

2.      a. Apa yang anda ketahui mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)?
 Perjanjian pajak antara 2 (dua) Negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak yang mengadakan persetujuan.

b. Sebutkan dan jelaskan latar belakang terbentuknya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty). Jelaskan!
Jawab:
a.     Pembagian pemajakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda , mencegah penggelapan pajak, memberikan kepastian, pertukaran informasi, tidak ada diskriminasi, dan penagihan pajak.


3.  a.  Jelaskan perbedaan antara Pemeriksaan Pajak (tax audit) dan Pemeriksaan Laporan Keuangan (General Audit) berdasarkan :
1.  Auditor (pemeriksa) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jendral Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk olhe Dirjen Pajak yg diberi tugas , wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemerikasaan pajak
2.  Objek Pemeriksaan secara umum adalah Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan atau Masa) yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Surat Pemberitahuan merupakan synopsis dari objek pajak selama periode tertentu (Tahunan atau Masa)
3.  Tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundan-undangan perpajakan
4.  Output pemeriksaan sebagai tindakan pengawawasan atas pelaksanaan system self assessment terhadap kepatuhan WP terutama difokuskan kepada lima dimensi pokok sasaran pemeriksaan yaitu : 1. pos peredaran usaha, 2. Pos harga pokok penjualan, 3. Pos penghasilan dari luar usaha, 4. Pos kompensasi, 5. Pos penyusutan aset
5.  Acuan pemeriksaan a. Pemeriksaan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang : 1.) telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak , 2) bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersikap terbuka, sopan dan obyektif, serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan , 3) menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang wajib pajak
b. Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun laporan pemeriksaan pajak


b. Berikan gambaran mengenai ruang lingkup pemeriksaan pajak, dan kapankah pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh petugas pajak?
Jawab:
     Ruang Lingkup pemeriksaan pajak terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak di tempat wajib pajak yang dapat mencakup kantor wajib pajak, pabrik , tempat usaha, tempat tinggal, dan tempat lain yang kaitannya dengan kegiatan usaha, juga pekerjaan bebas wajib pajak, seta tempat lain yang ditentukan oleh Sirektur Jendral Pajak. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dilakukan di kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, dapat meliputi suatu jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya .
      4.    a.   Apakah yang termasuk sebagai objek bea materai? Sebutkan!
1.)surat Perjanjian,
2.)Surat-surat lainnya seperti : surat kuasa, hibah, pernyataan, 3.)akta-akta notaries, termasuk salinannya,
4.)akta-akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah ,termasuk rangkap-rangkapnya,
5.)Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1000.000 yang berisi :menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, pemberitahuan saldo rekening di bank, pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,
 6) Surat berharga seperti : wesel, promes, aksep, dan cek yang nilai nominalnya lebih dari Rp.1000.000,
7.)Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1000.000,
8) Documen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, baik berupa: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.   

               b.  Dalam undang-undang bea materai tidak semua dokumen dikenakan bea materai. Sebutkan dokumen-dokumen yang tidak termasuk objek bea materai (tidak dikenakan bea materai)?
                 Jawab:
Bukan Objek bea materai adalah
1.) dokumen yang berupa : surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan dituliskan pada dokumen di atas, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang yang dijual atas tanggunagan pengirim, surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat diatas,
2) Segala bentuk ijazah,
3.) tanda terima gaji,uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang terkait dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapat pembayaran itu,
4) Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, kas pemerintah Negara dan bank,
5.)  kuitansi untuk semua jenis pajak, dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6) Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi,
7) Dokumen yang menyebutkan tabungan ,
8) Surat gadai,
9) Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek,

  5.   a.  Berdasarkan peraturan pemerintah No. 25 tahun 2002, dasar perhitungan PBB adalah NJKP. Bagaimanakah menentukan besarnya NJKP untuk perhitungan PBB. Jelaskan!
            Dihitung dari suatu persentase tertentu (assessment value) dari nilai jual sebenarnya. Nilai jual sebenarnya merupakan nilai jual objek pajak setelah dikurangi dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak

b.     Jelaskan pendekatan penilaian yang digunakan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak!
Ditetapkan dengan mengklarifikasikan atau penggolongan nilai jual rata-rata bumi berupa tanah dan/atau bangunan.Penentuan besarnya NJOP mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 Lampiran IA, IB, IIA, dan IIB. Lampiran IA dan IB merupakan penggolongan nilai jual permukaan bumi, sedangkan lampiran IIA dan IIB merupakan penggolongan nilai jual bangunan
6.        a.  Apa yang anda ketahui mengenai Obyek dan subyek Pph pasal 25 ?
 obyek terutang PPh pasal 25:
akhir tahun : laba usaha, laba selisih kurs, laba penjualan harta, pernerimaan kembali pajak
saat diperoleh : laba revaluasi,restukturisasi
b.     Bagaimana ketentuan tarif Pph pasal 25 pada tahun 2009 dan 2010
Seorang wajib pajak memiliki data untuk perhitungan angsuran pajak bulanan berikut ini :
* pajak penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009 sebesar 50 juta,
*pajak penghasilan yagn dipotong pemberi kerja ( pasal 21) sebesar Rp.15juta,
*pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (pasal 22) sebesar Rp.10juta
*pajak penghasilam yang dipungut oleh pihak lain (pasal 23) sebesar Rp.2.5juta
*kredit pajak penghasilan luar negeri (pasal24) sebesar rp.7.5juta

Berdasarkan data tersebut dapat dihitung angsuran pajak bulanan untuk tahun 2010 dengan ketentuan:
a.     Jika penghasilan yg diterima atau diperoleh meliputi masa setahun penuh
b.     Jika penghasilan yang diterima atau diperoleh meliputi beberapa bulan tertentu yang dapat dipilih dalam tahun 2009.
Penghitungan angsuran pajak pada dasarnya adalah mengisikan data tersebut diatas dan menghitung selisih antara penghasilan dengan kredit pajak.Berdasarkan selisih tesebut selanjutnya dibagi angka 12 atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak .


c.     Bagaimana penerapan tarif pajak tahun 2010 atas peredaran bruto 27 M, dan Laba Sebelum Pajak Rp 5 Milyar ?
(Rp.4.800.000.000 : Rp.27.000.000.000) x Rp. 5.000.000.000 = Rp.888.888.888.85


7.     a. Sebutkan subjek dan objek dari Bea Materai?
 Subjek bea materai:
-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat lainnya,
 - Pihak yang menerima dokumen,
- masing-masing pengerima dokumen.

Objek bea materai
 1.)surat Perjanjian,
 2.)Surat-surat lainnya seperti : surat kuasa, hibah, pernyataan,
 3.)akta-akta notaries, termasuk salinannya,
4.)akta-akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah ,termasuk rangkap-rangkapnya,
5.)Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1000.000 yang berisi :menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, pemberitahuan saldo rekening di bank, pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,
6) Surat berharga seperti : wesel, promes, aksep, dan cek yang nilai nominalnya lebih dari Rp.1000.000,
7.)Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun,sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1000.000,
8) Documen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, baik berupa: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

b.     Berikan 4 pernyataan yang membuktikan, bahwa fungsi Bea Materai adalah sebagai pajak, bukan penentu sah tidaknya suatu perjanjian.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah tentang bea materai menyebutkan : 1) dokumen sebagaimana  yang disebutkan pada pasal 1 yaitu berupa objek pajak dikenakan bea materai dengan tarif Rp.6000,2)- dokumen yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp.250.000 tidak dikenakan bea materai ,3) - yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000 sampai dengan Rp.1000.000,dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp.3.000,4) - yang mempunyai nilai nominal lebih dari Rp.1000.000 dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp.6000. Jadi fungsi materai bukan sebagai pengesah kontrak/perjanjian melainkan sebagai pajak atas dokumen yang akan diajukan sebagai barang bukti jika terdapat sengketa di pengadilan, namun pembubuhan materai bersifat wajib dan diatur dengan undang undang untuk memenuhi kewajiban perpajakan


8.                 a. Apakah perbedaan antara Pph Pasal 21 dengan pasal 26, baik ditinjau dari segi subjek pajaknya, maupun dari segi tarif pajaknya?
Subjek PPh pasal 21 WP dalam negeri, sedangkan subjek pajak PPh pasal 26 adalah WP luar negeri.

Dari segi tarif PPh pasal 21, penghasilan
sampai dengan Rp.50.000.000 = 5%
diatas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 = 15%
diatas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 = 25%
diatas Rp.500.000.000                         = 30%,

sedangkan tarif PPh pasal 26
*20% x Jumlah Bruto atas dividen, bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan, dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan,sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya

9.     Berikan contoh perhitungan sederhana atas penerapan tarif Pph pasal 26.
Perkiraan penghasilan neto           = 50% x Rp.500.000.000.00         
                                                            = Rp.250.000.000.00
PPh pasal 26                                           = 20% x Rp.250.000.000.00
                                                            = Rp. 50.000.000.00
Cara kedua :
PPh pasal 26                                           = 10% x Rp.500.000.000.00
                                                                                        = Rp.50.000.000.00



- 0oo0 -    Selamat bekerja   - 0oo0 -


No comments:

Post a Comment