PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010
NOMOR 65/PMK.03/2010
TENTANG
TATA
CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Menimbang :
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun
     1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4999);
 - Undang-Undang Nomor 8 Tahun
     1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
     Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
 - Keputusan Presiden Nomor 84 /P
     Tahun 2009;
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA
PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan
     Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
     Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
     telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
     2009.
 - Barang Kena Pajak adalah barang
     yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
 - Jasa Kena Pajak adalah jasa
     yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
 - Pembeli adalah orang pribadi
     atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena
     Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang kena Pajak
     tersebut.
 - Penerima Jasa adalah orang
     pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
     Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas
     Jasa Kena Pajak tersebut.
 - Pajak Masukan adalah Pajak
     Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
     karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
     dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
     Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
     dan/atau impor Barang Kena Pajak.
 - Pajak Keluaran adalah Pajak
     Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak
     yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,
     ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak
     Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
 - Pengusaha Kena Pajak Penjual
     adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
 - Pengusaha Kena Pajak Pemberi
     Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa
     Kena Pajak.
 - Pengembalian Barang Kena Pajak
     adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh
     Pembelian Barang Kena Pajak.
 - Pembatalan Jasa Kena Pajak
     adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau
     kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
 
Pasal 2
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Dalam
  hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh
  Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
  Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut
  dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
  terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi: 
  | 
 
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Dalam
  hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun
  seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak
  yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh
  Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi: 
  | 
 
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Pengembalian
  Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang
  dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah
  fisik, jenis maupun harganya. 
 | 
 
Pasal 3
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Saat
  Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut
  dikembalikan oleh Pembeli. 
 | 
 
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Saat
  Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya
  atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa. 
 | 
 
Pasal 4
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Dalam
  hal terjadi Pengembalian Barang Kea Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
  (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena
  Pajak Penjual. 
 | 
 
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Nota
  retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan: 
  | 
 
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Nota
  retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena
  Pajak dikembalikan. 
 | 
 
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Bentuk
  dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan
  kebutuhan administrasi Pembeli. 
 | 
 
| 
   
(5) 
 | 
  
   
Contoh
  bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 
 | 
 
| 
   
(6) 
 | 
  
   
Nota retur sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu: 
  | 
 
| 
   
(7) 
 | 
  
   
Dalam
  hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit
  dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
  Pajak tempat Pembeli terdaftar. 
 | 
 
| 
   
(8) 
 | 
  
   
Pengembalian
  Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal: 
  | 
 
Pasal 5
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Dalam
  hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota
  pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak. 
 | 
 
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Nota
  pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
  mencantumkan: 
  | 
 
| 
   
(3) 
 | 
  
   
Nota
  pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa
  Kena Pajak dibatalkan. 
 | 
 
| 
   
(4) 
 | 
  
   
Bentuk
  dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai
  dengan kebutuhan administrasi Pembeli. 
 | 
 
| 
   
(5) 
 | 
  
   
Contoh
  bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
  sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
  merupakan bagian yang tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.  | 
 
| 
   
(6) 
 | 
  
   
Nota
  pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam
  rangkap 2 (dua) yaitu: 
  | 
 
| 
   
(7) 
 | 
  
   
Dalam
  hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling
  sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor
  Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar. 
 | 
 
| 
   
(8) 
 | 
  
   
Pembatalan
  Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal: 
  | 
 
Pasal
6
| 
   
(1) 
 | 
  
   
Pengurangan
  Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh
  Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena
  Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
  dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau
  Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 
 | 
 
| 
   
(2) 
 | 
  
   
Pengurangan
  Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau
  Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
  dilakukan dalam Masa Pajak saat 
terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.  | 
 
Pasal
7
Pada
saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 596/ KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang
Dikembalikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
8
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
pada tanggal 18 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010 NOMOR 141
No comments:
Post a Comment